Buntut PHK 33 Pekerja, PT IKSG  Beri Penjelasan Teknis

Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti membenarkan, adanya aksi demo tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan PHK yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra kepada 33 Pekerja

Buntut PHK 33 Pekerja, PT IKSG  Beri Penjelasan Teknis
Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti saat diwawancarai awak media

Tuban, HB.net - PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) merupakan anak perusahaan PT SIG Ghopo Tuban memberikan respon terkait aksi demo yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) buntut PHK terhadap 33 pekerja hingga mendirikan tenda depan kantor IKSG.

Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti membenarkan, adanya aksi demo tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan PHK yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra kepada 33 Pekerja. Sedangkan, PT Swabina Gatra sendiri adalah salah satu vendor pemborong pekerjaan di IKSG. Sehingga, hubungan antara IKSG dan PT Swabina Gatra telah bekerja sama melalui kontrak jasa pemborongan.

"Demo sudah dilakukan pada tanggal 15 Agustus kemarin, lalu sesuai surat no.lmor 0905/KC.FSPMI/TBN/VIII/2022, para pekerja dan FSPMI mengadakan aksi demo pada  tanggal 23 hingga 26 Agustus 2022 dengan mendirikan tenda di depan kantor IKSG Tuban," beber Sayekti saat dikonfirmasi, pada Jum'at (26/8/2022).

Ia menyatakan, keputusan melalukan PHK terhadap 33 pekerja lantaran sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi penurunan permintaan. Terutama, produksi di IKSG untuk menyesuaikan permintaan kebutuhan pasar. Sehingga IKSG dan PT Swabina Gatra menyepakati untuk melakukan perubahan penurunan volume kontrak pemborongan.

"Atas dasar itu terjadilah perubahan penurunan volume kontrak tersebut, sehingga PT Swabina Gatra menyesuaikan jumlah pekerjanya dengan melakukan PHK sebanyak 33 pekerja. Dan itu terhitung mulai 9 Agustus 2022, dan PT Swabina Gatra telah melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja," beber perempuan berkacamata itu.

Ia menjabarkan, sesuai informasi dari dalam proses pengambilan keputusan tersebut, PT Swabina Gatra telah melakukan beberapa kali perundingan. Pada saat itu melalui Bipartit antara PT Swabina Gatra dengan pekerja dan FSPMI. Namun, selama perundingan belum diperoleh kesepakatan.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, sejauh ini pemkab berupaya terus melakukan mediasi. Tak hanya itu, karena Tuban belum memiliki mediator sehingga persoalan ini diselesaikan di Provinsi Jawa Timur.

"Intinya kita juga minta dukungan provinsi karena belum punya tenaga mediator," tutur Ketua DPD Partai Golkar Tuban itu.

Ia menambahkan, terkait aksi demo tersebut secara terus menerus, pemkab sudah berkoordinasi dengan perusahaan juga pekerja. Tujuannya, dari koordinasi itu agar antara pekerja dan perusahaan menemukan langkah solutif.

"Saya harap ya tidak ada PHK, tapi lagi-lagi perusahaan mengalami penurunan produksi. Sehingga, berdampak adanya PHK yang dilakukan perusahaan," pungkas Bupati Lindra. (wan/ns)