Bupati Gresik Beri Tanggapan Ranperda Inisiatif DPRD Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bupati menyampaikan, sesuai dengan penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Keputusan DPRD Gresik Nomor: KPTS/17/DPRD/XII/2022 bahwa Ranperda tersebut adalah inisiatif DPRD.

Bupati Gresik Beri Tanggapan Ranperda Inisiatif DPRD Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani  membacakan pendapat terhadap  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: SYUHUD/HB.

Gresik, HB.net - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujid Riduan, didamping Ketua Much Abdul Qodir dan Wakil Ketua Nur Saidah di Gedung DPRD setempat, Kamis (15/12/2022).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Keputusan DPRD Gresik Nomor: KPTS/17/DPRD/XII/2022 bahwa Ranperda tersebut adalah inisiatif DPRD.

"Untuk pembahasan Ranperda tahun 2022, kami sampaikan banyak terima kasih kepada DPRD atas kinerja alat kelengkapan serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja keras, sehingga terwujud Ranperda tersebut," ucapnya.

Bupati menyatakan, desentralisasi fiskal merupakan ruang kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ekosistem investasi daerah. Namun, fakta empiris kata Bupati menunjukkan, daerah masih berhadapan dengan persoalan PAD dan ekosistem investasi yang kontraproduktif dengan semangat penguatan daya saing daerah.

"Cita-cita kemandirian fiskal menuju kesejahteraan masyarakat mengalami stagnasi  karena masih banyak daerah yang bergantung dengan dana transfer," tuturnya

Menurut dia, instrumen fiskal seharusnya turut mendukung penguatan ekosistem fiskal daerah. Namun, beberapa kajian menyebutkan instrumen fiskal daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah berkontribusi terhadap pelemaan daya saing daerah.

"Mengacu Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan  daerah menghadirkan nuansa reformatif pada praktik penguatan pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

"Nafas perubahan tersebut tersaji atas dasar bahwa perlu dilakukan peninjauan kembali atas sejumlah pasal yang dianggap tidak relevan. Daya dukung terhadap peningkatan PAD dan ekosistem investasi daerah menjadi batu uji atas cita-cita luhur tersebut," terang Bupati.

Ditambahkan Bupati, pada umumnya ekosistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai fungsi anggaran merupakan salah satu sumber PAD untuk membiayai penyelenggaran pembangunan daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Much Abdul Qodir, Wakil Ketua Nur Saidah, dan  Mujid Riduan saat paripurna. Foto: SYUHUD/HB.

"Juga, fungsi mengatur untuk tujuan tertentu seperti peningkahan kesejahteraan rakyat peningkatan perekonomian daerah yang diharapkan mampu menggerakkan denyut nadi perekonomian lokal, kendati masih ditemukan sejumlah kendala pada arah implementasii," bebernya.

Lebih jauh Bupati menyatakan, proses penyusunan dan subtansi pengaturan dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan pada optimalisasi fungsi pajak dan retribusi dalam meningkatkan PAD dalam ekosistem investasi yang kondusif.

"Kecenderungan pemda mengambil tarif optimis tanpa berpihak pada kajian realistis akan menjebak pada mimpi indah kemandirian fiskal. Kami memahami bahwa DPRD dalam proses penyusunan Ranperda telah berusaha sebaik mungkin dengan menggandeng tenaga ahli dari akademisi yang cukup berkompeten untuk melakukan pendamping penyusunan Ranperda," urai Bupati.

Selain itu, kata Bupati, DPRD juga melibatkan seluruh perangkat daerah dalam semua proses sampai dengan tersusunnya naskah akademik untuk pembahasan Ranperda.

"Kami juga memahami, target waktu yang dipunyai DPRD sangat sempit untuk menyelesaikan Ranperda. Untuk itu, mengingat pentingnya Ranperda ini kami mengharapkan proses pembahasan oleh DPRD dan seluruh perangkat daerah harus saling bahu membahu, bekerja sama, saling mengerti dan saling menghargai sesuai batas-batas fungsi dan kewenangan masing-masing," terangnya.

Para anggota DPRD Gresik dan undangan pejabat OPD saat mengikuti  paripurna. Foto: SYUHUD/HB.

Bupati menyatakan, dengan mempertimbangkan Propemperda tahun 2023 bahwa Ranperda PDRD sudah dimasukkan dalam rencana program pembentukan Perda tahun 2023.

"Kiranya waktu pembahasan bukan menjadi masalah untuk pembahasan pada tahapan pembicaraan tingkat pertama," pungkasnya . (hud/ns)