Curi Tas Warga Tanggulangin, Pelaku Dihajar Massa

Kasiono (43) warga Jalan Ketapang 3 RT 04 RW 02, Desa Suko, Kecamatan Sukodono nekat mengambil tas milik pelanggan toko kelontong.

Curi Tas Warga Tanggulangin, Pelaku Dihajar Massa
Pelaku diamankan beberapa warga setelah sempat dihajar dengan tangan kosong.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasiono (43) warga Jalan Ketapang 3 RT 04 RW 02, Desa Suko, Kecamatan Sukodono nekat mengambil tas milik pelanggan toko kelontong. Dia akhirnya babak belur dihajar massa Selasa (27/12).

Kapolsek Tanggulangin AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, pelaku nekat mencuri tas milik Rupani (43) warga Jalan Mangga RT 01 RW 01 Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin. Saat itu, korban sedang berbelanja di toko kelontong. "Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban seorang ibu sedang belanja di toko kelontong tak jauh dari rumahnya," katanya.

Peristiwa bermula saat korban berbelanja di toko kelontong sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berbelanja dengan mengendarai motor Honda Vario nopol W 2807 NDN. Nah, saat berangkat, tas korban digantung di cantolan motor.

Setibanya di depan toko kelontong, korban turun dari motor dan mengambil uang yang disimpan di dalam jok motor. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.

Saat masuk ke dalam toko, pemilik toko melihat pelaku mengambil tas korban yang digantung di cantolan motor. "Pemilik toko kemudian bertanya, apakah dia (pelaku) itu saudaranya. Korban mengaku tidak mengenalnya," jelasnya.

Sontak saja saat itu pemilik toko berteriak jambret. Teriakan pemilik toko kemudian didengar warga sekitar yang langsung mengejarnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan dihajar massa hingga wajahnya babak belur.

Beruntung polisi segera tiba di lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Tanggulangin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti pencurian tersebut.

Di antaranya sebuah tas yang berisi uang tunai Rp 1,2 juta, dua buah kartu ATM, STNK motor, dan dua unit motor berupa Yamaha Mio dan Honda Vario.  "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (cat/rd)