Dishub Surabaya Terima 64 Pengaduan Jukir Nakal

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di bulan November 2023 - Februari 2024, setidaknya ada 64 pengaduan soal tarif parkir melebihi ketentuan.

Dishub Surabaya Terima 64 Pengaduan Jukir Nakal
Pelayanan parkir di Kota Surabaya yang kini menggunakan nontunai.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di bulan November 2023 - Februari 2024, setidaknya ada 64 pengaduan soal tarif parkir melebihi ketentuan. Pengaduan inipun telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai juru parkir.

Oleh karena itu, memasuki bulan Ramadan, Dishub Kota Surabaya bakal lebih intens melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran di Kota Pahlawan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya oknum juru parkir (jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengakui jika masih ada oknum Jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Padahal besaran tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama ini (penindakan) sudah dilakukan, dan kami sekarang gandeng paguyuban. Saya rasa paguyuban sendiri sudah melakukan pembinaan, tapi ini memang harus sering dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti itu," kata Tundjung, Kamis (14/3).

Menurut dia, pelanggaran soal tarif parkir melebihi ketentuan, biasanya marak terjadi saat dua minggu terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dimana saat itu banyak warga yang tengah berbelanja kebutuhan di pasar atau pusat-pusat perbelanjaan.

"Itu biasanya dibuat kesempatan oleh jukir-jukir nakal untuk mengutip parkir melebihi tarif. Ini bukan hal yang baru, ini tiap tahun terjadi dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menekan hal tersebut," ujarnya.

"Pengaduan itu masuk melalui Command Center (CC) 112, aplikasi WargaKu hingga hotline. Ini belum termasuk yang dilaporkan secara japri atau di media sosial yang kami ketahui," ungkapnya.

Tundjung mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran parkir, dapat menghubungi hotline Dishub melalui whatsapp di nomor 081802626112. Selain itu laporan juga dapat disampaikan melalui CC 112 dan aplikasi WargaKu. "Jika menemukan pelanggaran parkir atau pungutan lebih tinggi, silahkan laporkan, kami segera melakukan penindakan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menarik parkir melebihi tarif yang ditentukan.

"Kami juga terus mengingatkan jukir untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk PJP (Pengguna Jasa Parkir)," kata Jeane.

Di tahun 2024, Jeane menyebut bahwa pembinaan kepada jukir bahkan lebih intens dilakukan karena pihaknya juga menggandeng paguyuban. Oleh karenanya, ia memastikan akan menindak tegas jika masih ada jukir yang melakukan pelanggaran dengan menarik tarif melebihi ketentuan.

"Jadi tim patroli dan tim walet dari kami siap, jam berapa pun ada laporan dari Command center 112, WargaKu, hotline WhatsApp atau laporan langsung, tim kami siap langsung menindak di lapangan," pungkasnya. (ari/rd)