Diskanlut Jatim Jamin Mutu Hasil Perikanan Lewat Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik

Pelaksanaan S-CPIB itu menghadirkan narasumber dari Inspektur Mutu dan petugas mutu UPT PPP Pondokdadap, Arfan Safarul, S.T. dan Anthon Andrimida, S.Kel.

Diskanlut Jatim Jamin Mutu Hasil Perikanan Lewat Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik
Narasumber saat memberikan materi terkait pentingnya S-CPIB.

Surabaya, HB.net  – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Seksi Kepelabuhanan bekerja sama dengan UPT PPP Pondokdadap Kabupaten Malang melaksanakan pelayanan sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik  (CPIB) pada Jum’at (18/6).

Pelabuhan Perikanan Pondokdadap dipilih sebagai lokasi S-CPIB karena merupakan salah satu basis produksi perikanan tuna yang penting di Selatan Jawa Timur. Jumlah armada sebanyak 645 kapal berukuran 11-20 GT dengan jumlah nelayan sebanyak 5.065 jiwa.

Pelaksanaan S-CPIB itu menghadirkan narasumber dari Inspektur Mutu dan petugas mutu UPT PPP Pondokdadap, Arfan Safarul, S.T. dan Anthon Andrimida, S.Kel.

“S-CPIB adalah sertifikat yang diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan. Maka kapal yang memiliki S-CPIB berarti telah memenuhi persyaratan jaminan mutu,” ujar Arfan.

“S-CPIB penting karena menjamin kejelasan produk yang didistribusikan, menjamin kualitas/mutu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk perikanan serta memperluas pangsa pasar produk yang didistribusikan,” ujar A. Sihabul Millah sekalu Analis Pelabuhan DKP Prov. Jatim.

Persyaratan S-CPIB di antaranya adalah surat permohonan, surat kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu, sertifikat keterampilan penanganan ikan, SIUP, SIPI, STBLKK, logbook penangkapan ikan, fotocopy KTP, PAS besar/kecil dan SKK.

Penyerahan S-CPIB kepada salah satu peserta sertifikasi.

Sekadar diketahui Unit Pengolah Ikan (UPI) di pelabuhan perikanan menjual hasil olahannya ke luar negeri seperti Amerika, Eropa, Jepang dan Korea. Ikan atau olahan yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa harus bersertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). Karena itu, jaminan keamanan mutu ikan dari hulu sampai ke hilir menjadi faktor penting dalam upaya memastikan kualitas dan mutu ikan masih dalam keadaan baik.

Keberadaan pelabuhan perikanan juga diperlukan guna menunjang aktivitas perikanan tangkap yang seluruhnya terpusat di pelabuhan perikanan, mulai dari pelayanan tambat labuh kapal perikanan, pelayanan bongkar muat, pelayanan pembinaan mutu, dan pengolahan hasil perikanan. Selain itu, juga untuk menunjang pemasaran dan distribusi ikan, tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan, pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan, tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, serta tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan dan tempat pengendalian lingkungan. (mad/ns)