Disnak Jatim Gelar Pertemuan Pengawasan Obat Hewan

Disnak Jatim Gelar Pertemuan Pengawasan Obat Hewan
PDHI Korwil Jatim Drh. Deddy Kurniawan (kanan ke kiri), Kasi Peredaran Obat Hewan (OH) Ditjen Peternakan dan Keswan Kementan RI Dameria Melany EP, Apt. M.Si, Drh, Kepala Bidang Keswan Disnak Jatim, Drh. Diana Devi, M. Kes, Kepala Bagian Umum BBPMSOH Drh. Cynthia Devi Irawati, MM dan Ketua ASOHI Pengda Jatim Drh Suyud saat memberikan Pengarahan dalam Pertemuan Koordinasi Pengawasan Obat Hewan Tahun 2020

SURABAYA, HARIAN BANGSA - Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menggelar pertemuan koordinasi pengawasan obat hewan tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan bidang Keswan melalui pembiayaan APBD Jatim.  Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Peternakan Jawa Timur, Drh. Diana Devi, M. Kes mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahun.

 

“Dinamika di lapangan yang cepat berubah. Melalui peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah tentang kemudahan pelayanan oleh lembaga terkait pelarangan penggunaan obat kimia dan lainnya, maka harus disosialisasikan kepada pelaku usaha maupun petugas di kabupaten atau kota,”ungkap Devi, usai koodinasi, di Ruang Bekisar, Kantor Disnak Jatim, Surabaya, Kamis (12/03).

 

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman pada petugas tentang tugas pengawasan peredaran obat hewan di wilayahnya, kewenangan dan tindakan yang harus dilakukan menghadapi temuan penyimpangan di lapangan.

Suasana Pertemuan Koordinasi Pengawasan Obat Hewan di Ruang Bekisar, Kantor Disnak Jatim.

 

“Juga menyikapi Permentan nomor 3/2019 tentang pelayanan jasa medik veteriner yang mensyaratkan ketentuan bagi petugas Keswan yang harus memiliki Surat Ijin Praktek dan Surat Ijin Pelayanan Paramedik,”kata Devi. 

 

Lebih lanjut disampaikan, tahun 2019, Disnak telah melakukan pengawasan rutin di Distributor Obat Hewan, Poltri, Pet Shop, dan Depo di kabupaten atau kota.

 

“Kebanyakan temuannya, dikarenakan nomor registrasi kadaluarsa, kenapa? Karena kadang sudah mengurus registrasi yang baru, tetapi yang lama belum ditarik,”ungkap dia.

 

Registrasi, lanjut Devi, sangat penting karena  untuk memastikan keamanannya dan tidak ada barang-barang berbahaya.

 

“Jika ditemui belum teregistrasi kami akan melakukan pembinaan, kemudian teguran dan terakhir tindakan,”jelas Devi.

 

Dia berharap, pertemuan dapat mengurai permasalahan yang ada di lapangan sekaligus mencari solusi untuk pemecahan masalah agar peredaran obat hewan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto bersama pemateri dan peserta usai Pertemuan Koordinasi Pengawasan Obat Hewan Tahun 2020  

 

Kegiatan koordinasi itu diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari pengawas obat hewan di 38 kabupaten atau kota. Selain itu dari pengusaha obat hewan yang tergabung dalam Asosiasi Obat Hewan (ASOHI) Pengurus Daerah Jatim atau Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan pada perusahaan obat hewan.

 

Pemateri dalam acara tersebut dari Ditjen Peternakan dan Keswan Kementan RI, Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI), dan ASOHI Pengda Jatim. (mid/ns)