Disperdagkop Edukasi Pedagang Rokok Tentang Perundang-undangan Bidang Cukai

Sasaran sosialisasi kali ini adalah para pedagang, baik pedagang besar, pedagang kecil, maupun warung yang menjual rokok di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Disperdagkop Edukasi Pedagang Rokok Tentang Perundang-undangan Bidang Cukai
Kabid Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo saat menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai.

Madiun, HB.net  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (16/11/2021).

Sasaran sosialisasi kali ini adalah para pedagang, baik pedagang besar, pedagang kecil, maupun warung yang menjual rokok di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

“Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai hari ini tujuannya untuk memberi pemahaman pada pedagang rokok di  Kabupaten Madiun, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wungu, dan pentingnya mengetahui rokok ilegal. Sebab di lapangan masih dijumpai rokok ilegal yang tanpa pita atau polos, menggunakan pita bekas, dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukkannya. Jadi, itu tiga hal penting yang harus diketahui masyarakatkhususnya pedagang rokok yang berada di kecamatan Wungu,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo.

Menurut Toni, sosialisasi yang gencar dilakukan pemkab dan bea cukai memberikan dampak positif. Temuan rokok ilegal memang masih ada, tapi persentasenya kecil dibanding di wilayah kabupaten sekitar. Karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dini.

“Temuan rokok ilegal di Kabupaten Madiun persentasenya kecil dibandingkan kabupaten sekitar, tetapi potensi kerawanan masih ada. Sebab hasil operasi masih ditemui beberapa kasus, jadi untuk itu pencegahan pencegahan atau edukasi dini masih diperlukan, terutama untuk menangkal masuknya rokok ilegal dari luar kabupaten Madiun,” jelasnya.

Toni mengungkapkan, peredaran rokok ilegal selain dijual langsung, juga dijual dengan sistem online. “Untuk hal ini kita (Tim Satgas Bea Cukai) kerja sama dengan Asperindo (Asosiasi Jasa Pengiriman) untuk membantu penanggulangan rokok ilegal. Kalau ada pengiriman rokok ilegal memberitahu Tim Satgas Bea Cukai,” lanjutnya.

Pemaparan materi sosialisasi perundang-undangan bidang cukai oleh Cahyo Wibowo, Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun.

Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan sanksi bagi pembuat, pengedar, maupun pedagang rokok ilegal. Namun, dengan minimnya temuan rokok ilegal di Kabupaten Madiun, ia yakin masyarakat khususnya pedagang sudah memahami terkait sanksi tersebut.

“Masyarakat sebagian besar baik pedagang maupun masyarakat awam sudah memahami dan kesadaran mereka sangat tinggi dan mereka paham dengan sanksi menjual rokok illegal. Hal tersebut tidak lepas dari peran media baik cetak maupun elektronik, sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun,” pungkas Toni. (dro/ns)