DPRD &Pemkab Gresik Capai Kesepakatan, Lanjutkan Pembahasan 4 Raperda Insiatif DPRD  Tahap II 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, dihadiri anggota DPRD secara online. Sementara Wabup Aminatun Habibah, didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir secara virtual (daring).

DPRD &Pemkab Gresik Capai Kesepakatan, Lanjutkan Pembahasan 4 Raperda Insiatif DPRD  Tahap II 
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir saat memimpin paripurna.Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir saat memimpin paripurna.

Gresik, HB.net - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD Gresik atas tanggapan bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik tahap II, di ruang paripurna, Senin (13/12/2021).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, dihadiri anggota DPRD secara online. Sementara Wabup Aminatun Habibah, didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir secara virtual (daring).

Atek Riduan, juru bicara DPRD menyatakan, tanggapan Bupati terhadap 4 Ranperda Inisiatif DPRD dan jawaban pandangan umum (PU) fraksi atas Ranperda usulan Pemerintah tahap II, DPRD mengucapkan terima kasih, dan apresiasi terhadap bupati karena telah melakukan pencermatan atas 4 Ranperda Inisiatif DPRD yang telah disampakkan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Atek menyebutkan, seperti yang telah disampaikan oleh bupati bahwa 4 Ranperda Inisiatif DPRD dapat dilanjutkan untuk dillakukan pembahasan. Keempat Ranperda dimaksud adalah, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,  Ranperda tentang penyelenggaran smart city, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Lebih jauh Atek menyebutkan, Bupati berharap pembahasan materi regulasi dan penormaan hukum agar dilakukan dengan tepat, cermat, benar dan berdasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dirubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, sebagai pedoman dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik.

"Kami dan perangkat daerah terkait dalam pembahasan Ranperda ini akan bekerja keras, memaksimalkan kemampuan dalam membahas dan menuangkan norma secara jelas agar dapat menghasilkan konstruksi hukum yang bebas dari penafsiran norma yang bias," kata Atek.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto   menyatakan, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi.

Juru bicara DPRD Gresik Atek Riduan saat membacakan tanggapan atas jawaban Bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD.

"Fungsi legislasi merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah," kata dia.

Dikatakan, berdasarkan keputusan DPRD Gresik Nomor KPTS/22/KPTS.DPRD/XII/2021,tentang penetapan Ranperda Inisiatif DPRD Gresik untuk membahas Ranperda tahap II tahun 2021. Lebih jauh Nurhudi menjelaskan,  bahwa 4 Ranperda yang akan dibahas dengan pemerintah yakni Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,  Ranperda tentang penyelenggaran smart city, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, untuk kemajuan Kabupaten Gresik. Ia lantas menyebutkan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

"Ranperda tersebut merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi persetujuan bangunan gedung agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah," terang Anggota Fraksi Nasdem ini.

Ranperda tersebut lanjut Nurhudi, juga  merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemerintah Gresik di bidang legislasi daerah untuk menindaklanjuti program legislasi daerah (Prolegda).

Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan smart city (kota cerdas).

"Smart city sebagai konsep untuk mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga sebagai respon meningkatnya kecerdasan masyarakat pada lingkungan lainnya," bebernya.

Ditambahkan, konsep smart city lahir sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana,  berbasis pada karakteristik fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT.

Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ranperda ini dibuat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan sistim organisasi perlu didukung dengan manajemen yang baik.

"Dalam mengelola manajemen sangat diperlukan data dan informasi, yakni arsip. Untuk itu, kedudukan arsip adalah bukti atau rekaman kegiatan atau transaksi mulai awal sampai akhir yang berhubungan dengan pengambilan keputusan," ujar dia.

Wabup Aminatun Habibah, didampingi Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman saat ikuti paripurna secara daring. Foto-foto syuhud/HARIAN BANGSA

Adapun Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Pemerintah daerah memiliki peran strategis dengan menyusun kebijakan dan regulasi di tingkat daerah di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satunya, dengan mengembangkan budaya gemar membaca dan budaya literal yang kini semakin dibutuhkan untuk pengembangan manusia di daerah. Khususnya, di daerah-daerah industrial seperti Kabupaten Gresik, " pungkasnya. (hud/ns)