DPRD Probolinggo dan Pihak Eksekutif, Gelar Sidang Paripurna Terkait Pemberhentian Wawali

DPRD menggelar acara Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri Masa Jabatan 2019-2024 yang dimpimpin langsung

DPRD Probolinggo dan Pihak Eksekutif, Gelar Sidang Paripurna Terkait Pemberhentian Wawali
Sidang Paripurna dengan Agenda usulan penetapan pemberhentian Wakil Walikota, HMS Subri
DPRD Probolinggo dan Pihak Eksekutif, Gelar Sidang Paripurna Terkait Pemberhentian Wawali

PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Kursi Wakil Wali Kota (Wawali) kota Probolinggo hingga saat ini masih kosong karena meninggalnya Wawali, Mochammad Soufis Subri. Pada hari ini, Selasa (26/1), DPRD Kota Probolinggo bersama Eksekutif menggelar Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.

DPRD menggelar acara Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri Masa Jabatan 2019-2024 yang dimpimpin langsung Ketua DPRD Abdul Mujib, didampingi  dua Wakilnya, Haris Nasution dan Fernanda Zulkarnaen serta Walikota, Habib Hadi Zainal Abidin, Sekdakot, drg. Ninik Irawibawati dan Kepala OPD dilingkungan Pemkot setempat.

Abdul Mujib mengatakan, usul pemberhentian itu nantinya akan disampaikan langsung kepada partai pengusung dan Walikota. Selanjutnya, akan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur (Jatim) hingga ke Kementrian Dalam Negeri atau Mendagri.

“Sidang rapat paripurna ini dilakukan setelah menunggu masa berkabung usai,” tandasnya. Dalam pelaksanaan rapat paripurna dewan ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Kawat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : T.131.35/6635/OTDA pada 10 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo karena meninggal dunia dan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 13/24265/011.2/2020 pada 30 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan surat tersebut, berkenan dengan wafatnya Wawali Kota Probolinggo Masa Jabatan 2019-2024, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan segera diproses usulan pemberhentiannya oleh DPRD Kota Probolinggo.

“Yang jelas, nanti kami kirimkan usulan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan surat penetapan pemberhentiannya wawali. Kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Dalam prosesnya nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Wawali Kota Probolinggo Masa Jabatan 2019-2024 dan akan digelar kembali rapat paripurna.

Ditanya perihal siapa nantinya yang akan menggantikan posisi Wawali Kota selanjutnya, Mujib mengaku hal itu belum mengetahuinya. Karena hal itu tergantung pada partai koalisi yang mengusung. Seperti diketahui, Wawali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri meninggal dunia setelah terpapar Covid-19, Rabu (9/12) lalu, setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Selanjutnya dalam memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan Pasal 79 ayat (1), pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya pimpinan DPRD Kota Probolinggo mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (ndi/diy)