Dua Jambret Diamankan Polsek Sukodono

Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengamankan dua pemuda, setelah menjambret kalung di kawasan Jalan Raya Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (5/8).

Dua Jambret Diamankan Polsek Sukodono
Dua jambret yang dibekuk dan ditahan di Polsek Sukodono.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengamankan dua pemuda, setelah menjambret kalung di kawasan Jalan Raya Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (5/8).

Mereka adalah Fendrian Febrian (22), warga Jalan Kedung Baruk Beringin, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan Teguh Setiawan (24), warga Dusun Simowau, Kelurahan-Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Thalita (korban) asal Dusun Beciro, Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pulang dari kerja melintas di Jalan Raya Pekarungan menggunakan sepeda motor Vario.

Di jalan tersebut, perempuan berusia 23 tahun yang hendak pulang ke Desa Karangpuri, dibuntuti oleh dua tersangka yang waktu itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol L 5748 NI.

Kedua tersangka lantas memepet korban dan tersangka Fendrian (yang dibonceng) langsung menarik gelang emas yang dipakai di tangan kanan korban. "Yang dibonceng langsung merebut gelang korban," cetus Kapolsek Sukodono Iptu Warji'in.

Mengetahui jadi korban penjambretan, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah barat (Dusun Bogi, Desa Pademonegoro).

Nahas, saat berada di Desa Pademonegoro tersebut, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku jatuh karena di kawasan tersebut ada kegiatan proyek perbaikan jalan. "Karena panik, kedua pelaku terjatuh," terangnya.

Setelah terjatuh, kedua pelaku hampir jadi amukan massa. Beruntung petugas patroli melintas di jalan tersebut sehingga kedua pelaku langsung berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sepeda motor Satria yang digunakan pelaku dan satu gelang emas. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP," pungkas Warjiin.(cat/rd)