Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Bratang Ditangkap

Polisi membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II, Surabaya.

Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Bratang Ditangkap
Kedua pelaku pasutri siri pembuang bayi yang diamankan di Polsek Wonokromo.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polisi membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II, Surabaya. Keduanya adalah M Haviv S (26), warga Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, dan Nuril Afiyah (24) tahun, warga Desa Kolursari Bangil, Pasuruan.  Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang intensif atas laporan penemuan bayi pada Selasa (16/7).

Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini terkuak berkat laporan adanya bayi perempuan yang ditemukan di depan sebuah rumah di Jalan Bratang Gede II. Setelah menerima laporan, anggota reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka ditangkap di kos mereka di Jalan Pradah Kali Kendal pada Jumat, 19 Juli 2024. "Tersangka M Haviv S adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," ungkap kapolsek, Selasa (23/7).

Menurut keterangan polisi, M Haviv S membawa bayi tersebut dari kosnya menggunakan sepeda motor dan menaruhnya di depan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Alasan pembuangan bayi ini diduga karena masalah ekonomi dan karena malu atas kehamilan di luar nikah. "Kedua tersangka sebelumnya telah sepakat untuk menelantarkan bayi itu," terang kapolsek.

Bayi perempuan yang ditemukan tersebut dilengkapi dengan perlengkapan dan juga sebuah surat amanah yang ditemukan di tasnya. Meskipun kedua tersangka adalah orang tua biologis bayi tersebut, mereka tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.

Pengembagan kasus dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pria M Haviv S ternyata masih ada hubungan saudara dengan pemilk rumah yang ditinggali bayi tersebut. Hal itu diutarakan oleh tetangga sekitar tempat kejadian Jl. Bratang Gede II.  “Memang ada dua pelaku yang ditangkap, dan satu pelaku pria adalah keluarga dari pemilk rumah Purwanti,” ujar Jono, Selasa (23/7).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada tuduhan terkait penelantaran anak, yang bisa dikenai hukuman berat sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. (yan/rd)