Enam Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang lanjutan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat pada perkara tindak pidana korupsi, kembali digelar.

Enam Terdakwa Ajukan Eksepsi
Terdakwa Novi Rahman Hidayat di Rutan Kelas II B ikuti pembacaan eksepsi.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Sidang lanjutan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat pada perkara tindak pidana korupsi, kembali digelar. Sidang ini terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Kali ini sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Mereka  di antaranya, Novi Rahman Hidhayat (bupati Nganjuk), Dupriono (camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan camat Sukomoro), Edie Srianto (camat Tanjunganom), Harianto (camat Berbek), dan  Bambang Subagio (camat Loceret). Sidang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

"Benar enam terdakwa telah dibacakan mengajukan eksepsi, dan satu terdakwa tidak ajukan eksepsi," kata Andie Wicaksono, kepada Harian Bangsa, Selasa (7/9).

Dijelaskan memang sidang dilaksanakan pada Senin (6/9) kemarin secara daring. Sidang  digelar di dua tempat, yaitu Rutan Kelas II B Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui penasihat hukumnya masing-masing, terdakwa menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Terdakwa atas nama M Izza Muhtadin (ajudan bupati Nganjuk) tidak mengajukan eksepsi.

Nantinya atas eksepsi dari penasihat hukum para Terdakwa tersebut, JPU akan menjawabnya secara tertulis. Jawaban akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Senin (13/9). Sedangkan Terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi pada Senin ( 27/9).

Persidangan ini menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta  anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.(bam/rd)