Gandeng Bea Cukai Kediri, Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi di Desa Kedunglosari, Jangan Beli Rokok Tanpa Pita Cukai

Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.

Gandeng Bea Cukai Kediri, Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi di Desa Kedunglosari, Jangan Beli Rokok Tanpa Pita Cukai
Kegiatan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai, Desa Kedunglosari

Jombang, HB.net - Sosialisasi terkait Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai perlu dilakukan. Sebab dana dari cukai yang dihimpun pemerintah nantinya akan dikucurkan kembali kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono saat digelarnya sosialisasi cukai bersama Bea Cukai Kediri, di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (15/03/2022) lalu.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap peserta bisa memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber. Selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau masyarakat lainnya," ucapnya.

Dalam agenda tersebut dihadiri Camat Tembelang, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa  setempat, serta para pedagang rokok eceran.

Sementara, Penyidik Bea Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono menyampaikan, setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang legal dan rokok yang ilegal.

Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.

Perlu diketahui wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

"Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya, izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya)," terang Hartoyo.

Menurut Hartoyo, rokok ilegal pita palsu itu tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.

Sedangkan, untuk pita cukai bekas yakni bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produsen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

"Jadi, kalau pemilik kios mendapat pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak," tegas Hartoyo.

"Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Kepada para konsumen rokok (perokok) untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan  perundang-undangan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional," pungkas Hartoyo. (aan/ns)