Gelar Razia Rokok Ilegal di Jalan Raya, Satpol PP Jatim Gandeng Kanwil Bea Cukai Jatim 1

Pencegatan dilakukan di pintu tol Mojokerto, Raya Balonbendo Sidoarjo, dan pintu masuk Surabaya jembatan Surabaya-Madura.

Gelar Razia Rokok Ilegal di Jalan Raya, Satpol PP Jatim Gandeng Kanwil Bea Cukai Jatim 1
Petugas Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 melakukan pemeriksaan minibus yang diduga mengangkut rokok illegal

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Juli hingga Agustus 2023, kembali melakukan operasi bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1, dengan melakukan razia di jalan raya. Yang menjadi sasaran adalah, mobil angkutan barang; truk dan pick up serta mobil penumpang. Seperti minbus dan bus yang diduga mengangkut barang-barang titipan berupa rokok tanpa cukai yang sah.

Pencegatan dilakukan di pintu tol Mojokerto, Raya Balonbendo Sidoarjo, dan pintu masuk Surabaya jembatan Surabaya-Madura. Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, pihaknya masih menemukan mobil disusupi barang kena cukai illegal, terutama rokok tanpa pita cukai yang sah.

Pihaknya menghentikan sejumlah truk angkutan barang, mobil pick up dan sejumlah minibus. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan barang kena cukai illegal, termasuk di antaranya produk hasil tembakau. ‘’Operasi bersama dengan Bea Cukai kami lakukan sewaktu-waktu, dan lokasinya juga berpindah-pindah,’’kata Hadi Wawan, kemarin.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah mobil angkutan yang dicurigai, pihaknya masih menemukan upaya mendistribusikan rokok illegal untuk diperdagangkan. Sasaran distribusi sebagian besar di luar wilayah Jawa Timur.

Namun infrastruktur jalan di Jawa Timur yang makin terkoneksi dengan banyak wilayah ternyata juga dijadikan sarana untuk memudahkan distribusi barang illegal. ‘’Kami akan terus lakukan pamantauan dan penggalian informasi terkait kemungkinan distribusi rokok illegal dari Jawa Timur,’’katanya.

Hasilnya pada operasi bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1, tanggal 18-21 Juli 2023, pihaknya menemukan 85.600 batang rokok illegal senilai Rp 137.548.000 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 73.628.412. Bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 2, tanggal 25-28 Juli 2023 menemukan18 ribu batang dalam 800 bungkus rokok tanpa cukai. Tanggal 8-11 Agustus 2023 bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 menemukan 32 ribu bungkus atau 640 ribu batan rokok illegal senilai Rp 803.200.000 atau berpotensi merugikan penerimaan negara senilai Rp. 550.492.800. ‘’Secara keseluruhan kami telah menyita 46.567 bungkus atau 1.1017.068 batang rokok illegal,’’ tambah Hadi Wawan.

Sesuai dengan Undang-undang tentang cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56.(yun/ns)