Gempur Rokok Ilegal di Kota Batu, Pol PP Gandeng Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Kepala Satpol PP Kota Batu, Drs. Bambang Kuncoro mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi peningkatan dan peran masyarakat terhadap cukai ilegal di wilayah Kota Batu .

Gempur Rokok Ilegal di Kota Batu, Pol PP Gandeng Bea Cukai Gelar Sosialisasi
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dan Kepala Satpol PP Kota Batu, Drs. Bambang Kuncoro

Kota Batu, HB.net - Tak jemu aparat terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Bea Cukai Malang, kepolisian dan kejaksaan terus melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, khususnya di Kota Batu yang meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Kecamatan Junrejo.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Drs. Bambang Kuncoro mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi peningkatan dan peran masyarakat terhadap cukai ilegal di wilayah Kota Batu telah selesai dilaksanakan. Sebanyak  enam kali sosialisasi perundang-undangan tentang cukai digelar Pol PP Kota Batu. Dimulai pada tanggal 8 Agustus 2023 dan selanjutnya berturut-turut tanggal 10, 22, 24, 28, dan terakhir 29 Agustus 2023 bertempat di El Hotel Kartika Wijaya, Kota Batu.

Sosialisasi dilakukan Satpol PP dengan mengundang lebih kurang 80 peserta di tiap kali sosialisasi. Mereka terdiri dari perwakilan elemen masyarakat, terutama  Satlinmas desa dan kelurahan di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.

“Kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko-toko kelontong dan warung yang menjual rokok. Pemantauan dan evaluasi dilakukan di tiga kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Dony Indrijatmoko, ST Kabid Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu mengungkapkan, kegiatan sosialisasi yang mengundang masyarakat bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman serta pengenalan tentang Direktorat Jenderal Bea Cukai, pengenalan barang kena cukai dan peruntukan penggunaan DBHCHT.

Dalam sosialisasi itu pihak Bea Cukai juga mempraktikkan cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan pancaran sinar ultra violet, serta sosialisasi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Sementara itu, Muhammad Fikri, pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang dalam paparannya mengungkapkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 Malang Raya antara lain terbagi untuk Kota Malang Rp 56,3 miliar, Kota Batu Rp 29,1 miliar dan Kabupaten Malang Rp 119,3 miliar.

Prioritas penggunaan DBHCHT sendiri antara lain 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Sedangkan jenis-jenis rokok ilegal yang sudah berhasil ditindak meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Sanksi bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polosan) yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.  Sanksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yaitu pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Sanksi rokok dengan pita cukai bekas yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan  paling lama 8 tahun. Demikian juga dengan sanksi rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Joko Pramono, PS Kanit Tipiter Reskrim Polres Batu dalam penyampaian materinya mengungkapkan, terkait  cukai ilegal,  Polri memiliki peran pencegahan dan penegakan hukum.

"Kami sangat berharap peran serta masyarakat untuk memberikan laporan kepada Polri manakala ditemukan rokok ilegal. Pasti nanti akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Sedangkan dari pihak kejaksaan negeri Batu menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Selain itu juga perlu melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal. Pemberian sanksi bagi pelaku penjualan rokok ilegal harus lebih berat agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku," ujar Wildan Hakim, Kasubsi Intel Kejari  Batu. (asa/ns)