JPU Tolak Eksepsi Novi Cs

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian uang mutasi jabatan lingkup Pemkab Nganjuk kembali digelar.

JPU Tolak Eksepsi Novi Cs
Proses sidang lanjutan Novi cs secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian uang mutasi jabatan lingkup Pemkab Nganjuk kembali digelar. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya secara virtual, mengagendakan putusan sela dan melanjutkan sidang pembuktian.

Pada putusan sela tersebut secara tegas disampakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), menolak dengan tegas eksepsi terdakwa Novi Cs. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk diwakili Kasi Pidsus Andie Wicaksono  dan Jaksa Sri Hani Susilo. Mereka membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan (eksepsi).

Sebagaimana diketahui, pihak terdakwa M. Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi. "Seperti yang saya sampaikan kemarin di persidangan, menolak tegas eksepsi enam terdakwa", kata Andie kepada, Harian Bangsa, Selasa (21/9).

Dijelaskan, keenam terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Novi Rahman Hidhayat (mantan bupati Nganjuk), Dupriono (camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan camat Sukomoro), Edie Srianto (camat Tanjunganom), Harianto (camat Berbek), dan Bambang Subagio (camat Loceret).

Adapun alasan Tim JPU menolak eksepsi dari keenam terdakwa tersebut, karena menurut mereka materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara. Hal ini akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.

"Itu dasar penolakan eksepsi JPU, karena eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara, makanya kita ajukan penolakan,” tandasnya.

Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud.(bam/rd)