Kasus Pajero, Hakim Putus 1,6 Tahun

Kepemilikan Pajero Sport akhirnya akan dikembalikan ke pemiliknya Karim.

Kasus Pajero, Hakim Putus 1,6 Tahun
Mobil Pajero Sport yang diduga digelapkan. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Kepemilikan Pajero Sport akhirnya akan dikembalikan ke pemiliknya Karim. Hal ini setelah hakim memutus terdakwa Bagus Setio Nugroho bersalah. Dari hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim Jamuji terdakwa dihukum 1,6 tahun dikurangi masa tahanan.

Penasihat hukum terdakwa Imam Ghozali masih belum menerima putusan tersebut karena dianggap tidak mendasar dan memberatkan. "Saya masih belum menerima jika klien saya dijatuhi hukuman. Saya anggap hal itu sangat memberatkan," kata Imam kepada Harian Bangsa, Senin (6/12).

Menurutnya, asal muasal konflik ini berasal di CV Adijoyo, akan tetapi kondisi ini akhirnya muncul pengaduan pengelapan mobil Pajero Sport. Dijelaskan, jika terdakwa dikatakan melakukan penggelapan jelas sangat berbeda, karena mobil tersebut dirawat dengan baik sebagai aset perusahaan.

"Jika dianggap menggelapkan maka mobil tersebut hilang, dan perusahaan alami kerugian. Tapi perkara ini korban sama sekali tidak mengalami kerugian," tandas Imam.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Roy Ardiansah menjelaskan, selaku JPU akan mempersiapkan sidang lanjutan, jika terdakwa nantinya akan mengajukan banding.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan yang memberatkan terdakwa merugikan Karim selaku pelapor.(bam/rd)