Kecanduan Sabu, Masuk Bui

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa Hengki (31) warga Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2).

Kecanduan Sabu, Masuk Bui
Sidang virtual kasus narkotika dengan terdakwa Hengki. Agus/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa Hengki (31) warga Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2). Agendanya keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luqman didampingi Hakim Anggota Ardiani dan Sari dan dibantu Panitera Penganti (PP) Prasthana Yustianto ini digelar secara virtual di ruang sidang Cakra. Dalam sidang terungkap bahwa saksi yang merupakan kakak kandung terdakwa Hengki, sekaligus pemilik sepeda motor GL Max.

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Wardhani ke persidangan, terkait kendaraan motor yang dipakai terdakwa Hengki. "Sepeda motor itu dipinjam adik saya katanya hanya untuk jalan-jalan. Namun, jika untuk membeli barang haram saya tidak tahu Pak Hakim. Sungguh saya tidak mengetahui kalau sepeda motor saya dipergunakan untuk membeli sabu," katanya.

Dihadapan hakim, terdakwa Hengki mengakui jika dirinya sudah 10 kali membeli sabu di seorang yang bernama Taufik yang  kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibeli Rp 400 ribu per paketnya. Sabu itu  dikonsumsi sendiri.

Tetapi apesnya saat dirinya membeli sabu bersama Rohman secara patungan, malah tertangkap polisi. Tepatnya di Dusun Sipande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 20. 00 WIB.

"Saat itu saya sedang mengendara sepeda GL Max sendirian sambil membawa satu paket sabu untuk menemui Rohman. Tiba- tiba sepeda motor yang saya kendarai dihentikan petugas dan mengeledah saku celana saya. Ditemukanlah barang haram itu disaku celana saya,” akunya.

JPU Kusuma Wardhani saat dikonfirmasi Harian Bangsa di kantornya mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.(gus/rd)