Kerjasama Komis A DPRD dan Bakesbangpol Jatim,  Sinergi Lakukan P4GN & PN di Kabupaten Nganjuk

Kegiataun  diikuti 125 peserta yang hadir dari perwakilan  beberapa ormas anti narkoba seperti ormas Granat dan beberapa ormas perwakilan tingkat kecamatan yang berada di Kabupeten Nganjuk.

Kerjasama Komis A DPRD dan Bakesbangpol Jatim,  Sinergi Lakukan P4GN & PN di Kabupaten Nganjuk
Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M. Ketua Komisi A DPRD Jatim saat membuka acara sinergitas P4GN & PN di Kabupaten Nganjuk, Kamis (23/11/2023).

Nganjuk, HB.net - Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) tahun anggaran 2023 di Kabupeten Ngajuk.

Kegiataun  diikuti 125 peserta yang hadir dari perwakilan  beberapa ormas anti narkoba seperti ormas Granat dan beberapa ormas perwakilan tingkat kecamatan yang berada di Kabupeten Nganjuk. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari mulai Kamis - Jumat, tanggal (23-24/11/2023) di Ruang Wilis FRONT ONE Ratu Hotel Nganjuk.

Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M. Ketua Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar dalam keterangannya mengatakan, sinergitas Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkuson Narkotika (P4GN & PN) di Kabupaten Nganjuk ini adalah bagian dari program dalam rangka mengevaluasi sekaligus mengingatkan kembali tentang komitmen membasmi peredaran Narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami dari komisi A yang telah merevisi Perda Nomor 10 tahun 2022 tanggal 10 November 2022, itu kita lihat hari ini. Untuk hasilnya kita lihat dan kita evaluasi dan pengecekkannya adalah dalam acara hari ini," terang Istu Hari.

Lebih jauh Ketua Komisi A ini menerangkan, komisi yang dia pimpin juga minta paparan dari beberapa lembaga yang menangani terkait narkotika seperti BNNP Jatim bagaimana hasil perkembangannya, kemudian dari Polda Jatim Direktur Narkotika, Bakesbangpol Jatim serta  juga dari biro hukum. Hasilnya ditindaklanjuti bagaimana dengan kondisi yang ada saat ini. Kemudian tanggapan dari masyarakat seperti apa dan termasuk masyarakat yang hadir pada acara  sosialisasi. Sehingga Komisi A bisa mengambil langkah langkah kegiatan berikutnya.

“Kita Komisi A DPRD Provinsi Jatim merevisi Perda lebih dari 50 persen dianggap membuat baru. Perda nomor 10 tahun 2022 ditandatangani Gubernur juga pada tanggal 10 November 2022. Dengan Perda Nomor 10 tahun 2022 harapannya kita mengambil hari pada hari Pahlawan itu kita akan tergerak insipirasi jiwa-jiwa ke pahlawanan, kalau dulu untuk melawan penjajah dan kalau sekarang untuk melawan narkotika," jelasnya.

Para narasumber foto bersama, AKBP Lilik Dewi Indarwati Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, AKBP Rony Purwahyudi selaku Penyidik Madya Direktorat Narkoba Polda Jatim.

Harapan dari kegiatan ini dapat tersosialisasi kepada semua komunitas termasuk ormas-ormas anti narkotika, ormas-ormas seperti Granat, Karang Taruna yang berada di Kabupaten Nganjuk mengambil langkah yang sama untuk memerangi narkoba. Hal ini juga dalam rangka  menindaklanjuti hasil survey bahwa tidak ada desa yang tidak terjamah oleh narkotika.

“Ini berarti di Kabupaten Nganjuk pun sendiri sudah banyak. Targetnya kita akan membantu membersihkan narkotika dari Jawa Timur," pungkasnya.

Sementyara itu, AKBP Lilik Dewi Indarwati AMK., S.H., M.M. selaku Kepala BNN Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kegiatan sangat luar biasa dan masyarakat Ngajuk khususnya yang ikut berpartisipasi. Dia berharap adanya kegiatan ini tadi seluruh masyarakat Nganjuk ikut berperan aktif di dalam upaya kita mencegah dan memberantas narkoba.

“BNN tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan bantuan dari seluruh warga masyarakat dan seluruh komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Nganjuk ini bersama sama kita cegah dan berantas narkoba demi mewujudkan kabupaten Nganjuk bersinar bersih dari narkoba," terangnya.

Sebelum kita lakukan pemberantasan kita lakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi dulu dan yang kita berantas kalau untuk BNN yang kita berantas adalah bandarnya penjahatnya bukan korbannya sedangkan yang korbannya kita rehabilitasi. Targetnya untuk BNN diwilayah kabupaten Nganjuk ya kita wujudkan Kabupaten Nganjuk bersinar bersih dari narkoba.

Sedangkan AKBP Rony Purwahyudi selaku Penyidik Madya Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur mengatakan, kegiatan kegiatan sosialisasi seperti ini harus lebih masif lagi. Bukan hanya dari Bakesbangpol Jatim saja, kalau bisa semua dari instansi harus melakukan sosialisasi karena faktanya masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu apa itu narkoba.

Sesi tanya jawab. Salah satu peserta dari ormas Karang Taruna dari perwakilan kecamatan di Kabupaten Nganjuk  menanyakan kepada narasumber terkait peredaran narkoba di dalam lapas.

“Masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu tentang narkoba, karena masih banyak yang belum tahu secara tidak sengaja karena ketidaktahuannya akhirnya terjebak terkontaminasi dengan narkoba,” jelas dia.

Misalnya seperti kripik pisang, orang tidak tahu kalau itu narkoba. Padahal kalau di amakan otomatis bisa terpapar narkoba. Sebab, banyak orang yang tidak tahu, ujung-ujungnya jadi korban narkoba.

“Harapan saya secara umum dari Direktorat Narkoba kalau kita secara sinergi bersama-sama melaksanakan P4GN itu akan menurunkan tingkat kejahatan narkoba. Kalau semua elemen bergerak melakukan P4 GN insyaallah kita pasti akan bisa memberantas kejahatan narkoba dan pasti akan turun di Jatim, kita bisa menyelamatkan semua adik adik kita generasi generasi muda kita," terang dia.

Target Direktorat Narkoba Polda Jatim, pertama, masyarakat teredukasi mengetahui, mengenal apa itu narkoba. Kedua, masyarakat tahu bahwa apa saja yang sudah dilakukan Direktorat Narkoba Polda Jatim dalam upaya pemberantasan narkoba dan bagaimana hasilnya. Ketiga, mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana narkoba. Terakhir, mengajak masyarakat untuk tidak perlu lagi takut, tidak perlu takut melaporkan kejahatan narkoba, baik itu nanti yang berkaitan dengan tindakan resperensif. (ars/ns)