Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Beri Pelatihan PMI Purna Penempatan

Program ini secara resmi dilaunching oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Senin (31/7/2023).

Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Beri Pelatihan PMI Purna Penempatan

Tulungagung, HB.net - Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Terkini, di Jawa Timur Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi menyelenggarakan program pelatihan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna penempatan.

Program ini secara resmi dilaunching oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Senin (31/7/2023) dalam rangkaian kegiatan Bursa Kerja yang diselenggarakan Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.

Agenda ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung Bisri Yusmadi, Kepala Disnakertrans Tulungagung Santoso dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam sambutannya, Hadi Purnomo menyampaikan bahwa pelatihan kerja ini ditujukan khusus kepada PMI yang telah menyelesaikan tugasnya dari Negara Penempatan dan kembali ke Indonesia. Hadi menegaskan hal ini merupakan wujud kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dan  koordinasi yang juga didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI.

"Program pelatihan ini merupakan bukti bahwa Negara hadir dalam melindungi dan menyejahterakan PMI dari sejak awal persiapan keberangkatan sampai kepulangan. Bahkan setelah sampai kembali ke Tanah Air Indonesia," kata Hadi.

Hadi menambahkan, sesuai amanah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk pemerintah untuk memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Terlebih pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2023 manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Amanat tersebut secara nyata diimplementasikan oleh BPJS ketenagakerjaan lewat perlindungan kepada para PMI mulai dari masa sebelum bekerja, selama bekerja di negara penempatan dan setelah bekerja.

 ‘"Dalam perlindungan pasca penempatan saat ini BPJS Ketenagakerjaan turut dalam pemberdayaan PMI Purna Penempatan yang telah kembali ke Tulungagung melalui pemberian pelatihan kerja, dengan tujuan untuk mempertahankan produktivitas rekan-rekan PMI dalam aktivitas ekonomi agar tetap memiliki pendapatan dan penghasilan di daerah asal," tegas kakanwil.

Hadi menambahkan tujuan kegiatan pelatihan ini diantaranya memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada PMI purna penempatan sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualitas. Selanjutnya, memberikan kesempatan kepada PMI yang telah kembali ke Indonesia untuk menjadi wirausaha sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Kemudian mendorong PMI purna penempatan untuk tidak memutuskan kembali bekerja di luar negeri. Mendukung program tenaga kerja mandiri (TKM) dari kementerian ketenagakerjaan RI. Dan yang terakhir meningkatkan Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut pihaknya merinci jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini, terhitung Juli 2023 sebanyak 386.596 Tenaga Kerja. Dari kepesertaan tersebut, PMI yang berasal dari Jawa Timur sebanyak 66.306 Tenaga kerja dan di kabupaten tulungagung sendiri sebanyak 11.197 tenaga kerja dan yang telah non aktif adalah tertinggi secara nasional yaitu sebanyak 5.803 tenaga kerja.

 ‘"Inilah yang jadi alasan kami menjadikan Kabupaten Tulungagung menjadi pilihan untuk pelatihan pemberdayaan PMI Purna ini. Untuk Klaim jaminan (JKK dan JKM) yang telah kami bayarkan per Juli  2023 sebanyak 191 kasus dengan nilai Rp 4.65 Milyar," tandas Hadi.

Sebagai informasi, pelatihan kerja bagi PMI purna penempatan di Kabupaten Tulungagung periode ini diikuti 15 orang peserta. Pelatihan kerja periode pertama ini para peserta mengikuti pelatihan usaha laundry.

Di kesempatan yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, menyampaikan pihaknya mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan dengan mendaftarkan seluruh pekerja di wilayahnya.

Pemkab Tulungagung telah menganggarkan Rp2,3 Miliar untuk mengikutsertakan 23 ribu pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Tulungagung yang terdiri dari tukang bakso, ojol, bakul keliling, PKL, petani tembakau, dll. Seluruhnya didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 ‘’Perlindungan tenaga kerja itu penting sekali. Dengan BPJamsostek, para pekerja akan nyaman dan aman dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan kecelakaan kerja akan terjadi. Setiap pekerjaan pasti ada resikonya,’’ kata Maryoto.

Orang nomor satu di Tulungagung juga senang bisa berkolaborasi menyelenggarakan pelatihan kerja bagi PMI purna penempatan. Menurutnya, pelatihan kerja bagi PMI purna penempatan ini sangat penting agar mereka tidak bingung setelah kembali ke kampung halaman.

 ‘’Purna PMI jangan sampai kembali bekerja di luar negeri. Ayo merintis usaha di kampung halaman dan ikut mengembangkan perekonomian Tulungagung. Jadi pengusaha sukses, berkembang dan bisa membuka lapangan kerja,’’ tegas Maryoto.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dan Sekda Tulungagung juga turut menyerahkan bantuan alat usaha laundry kepada peserta pelatihan, serta klaim JKM kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (tri/ns)