Komisi II Tuntaskan Persoalan Antara Petani Hutan dan LMDH
Rapat dengar pendapat antara Petani Hutan, LMDH, Perhutani dan Komisi II DPRD Trenggalek digelar di ruang aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (4/8).

TRENGGALEK, HARIAN NBANGSA.net - Rapat dengar pendapat antara Petani Hutan, LMDH, Perhutani dan Komisi II DPRD Trenggalek yang membahas tentang keberatan petani hutan atas aturan LMDH desa Bangun Kecamatan Munjungan digelar di ruang aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (4/8).
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto. Dalam penjelasan di ruang sidang, ia meminta perwakilan petani hutan untuk menyampaikan persoalan yang sedang mereka hadapi.
Silo Utomo, salah satu perwakilan petani hutan di ruang rapat menyampaikan bahwa petani hutan di desa Bangun Kecamatan Munjungan merasa keberatan dengan adanya aturan dari LMDH setempat. Aturan itu katanya setiap satu hektar lahan di wajibkan setor bagi hasil 400 ribu.
"Jadi aturan itu dari LMDH di mana setiap satu hektar lahan di minta untuk setor bagi hasil pada LMDH sebesar 400 ribu. Menurut kami angka 400 ribu cukup besar, mohon kiranya bisa diturunkan," kata Silo.
Selain itu, kata Silo, sesuai kesepakatan setiap satu hektar lahan yang dilakukan pengukuran, maka petani hutan diminta untuk memberi biaya sebesar Rp 100 ribu.
"Untuk biaya pengukuran lahan dengan biaya seratus ribu, kami bisa menerima, tapi tolong yang empat ratus itu diturunkan," pintanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, ketua LMDH Desa Bangun Karsito mengaku tidak bisa memutuskan jika angka 400 ribu harus diturunkan. Untuk memutuskan hal tersebut, maka ia harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Perhutani.
"Kalau soal memutuskan hal itu di sini, saya tidak bisa, karena saya harus koordinasi terlebih dulu dengan Perhutani," kata Karsito.
Melihat tarik ulur yang cukup alot antara petani hutan dan LMDH, Pranoto mempertanyakan pada Perhutani dan jawaban dari Perhutani menyetujui apapun keputusan rapat dengar tersebut. Pada akhirnya baik LMDH maupun Perhutani menyepakati bahwa untuk satu hektar lahan yang di garap oleh petani hutan di sepakati 200 ribu yang akan di setor ke LMDH sebagai bentuk bagi hasil. (man/dur)