Komisi IV DPRD Trenggalek Klarifikasi Dana Refokusing Dinas Pendidikan

Ketua komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan selain klarifikasi, rapat kerja ini untuk mengetahui program prioritas yang sifatnya mendesak dan tidak terbiayai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

Komisi IV DPRD Trenggalek Klarifikasi Dana Refokusing Dinas Pendidikan

Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek. Foto: herman/HB.net

Trenggalek, HB.net  - Dalam upaya klarifikasi anggaran Dinas Pendidikan yang direfokusing pada masa pandemi, Komisi IV DPRD Trenggalek Bidang Pendidikan dan Kesehatan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan diaula gedung DPRD Trenggalek, Senin (31/05).

Ketua komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan selain klarifikasi, rapat kerja ini untuk mengetahui program prioritas yang sifatnya mendesak dan tidak terbiayai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

"Anggaran itu nanti kita atur kembali di perubahan," kata Mugianto usai menggelar rapat kerja di gedung DPRD Trenggalek.

Disampaikan oleh Mugianto dalam rapat tersebut, komisi IV DPRD Trenggalek juga minta pada Dinas Pendidikan untuk melakukan inventarisasi tentang beberapa program prioritas yang belum memiliki anggaran karena terkena pemangkasan anggaran atau refokusing.

Selain itu kata dia, komisi IV DPRD Trenggalek juga ingin melihat perkembangan Covid-19 dalam tiga bulan kedepan di Kabupaten Trenggalek, akankah mengalami kenaikan atau penurunan.

"Kalau semakin menurun kan otomatis anggaran yang sementara kita parkir di Biaya Tak Terduga (BTT) itu bisa dimanfaatkan kembali ke masing - masing OPD," harapannya.

Ia kemudian memberikan contoh beberapa anggaran yang kena refokusing, diantaranya dana BOS Madin, dana pengadaan seragam dan pengurangan gaji pegawai.

Sementara total anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek yang terkena refokusing senilai Rp 27 milyar.

Saat ini, lanjut Mugianto, serapan anggaran refokusing di masing - masing OPD masih dibawah angka 5 persen. Penyebabnya adanya peraturan dari menteri keuangan atau PMK nomor 17 yang mengamanahkan agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia menganggarkan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 8 persen.

"Oleh sebab itu perencanaan harus dirubah semua. Makanya mereka (OPD) mau eksekusi beberapa program kegiatan pasti ragu - ragu," ungkapnya. (man/ns)