KPU Nganjuk Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD

Berbagai tahapan pemilihan legislatif (Pileg) sudah dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.

KPU Nganjuk Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD
Ketua KPU Nganjuk Pujiono saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi dapil. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Berbagai tahapan pemilihan legislatif (Pileg) sudah dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Saat ini sudah memasuki pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Pendaftaran bacaleg akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023 secara serentak. Maka selaku penyelenggara perlu melakukan sosialisasi ke pertai politik.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Nganjuk Pujiono. Kegiatan sosialisasi ini setidaknya sebagai pencerahan sekaligus tanya jawab. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Front One Begadung dihadiri Panwaslu, partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, dan OPD terkait.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar. Semua sudah diatur dalam peraturan KPU No. 6 Tahun 2023," kata Pujiono, kepada Harian Bangsa, Jumat (28/4).

Dijelaskan bahwa tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Semua masih tetap sama 50 kursi. Hanya saja ada perubahan di Dapil 1. Dulunya 11 kursi, saat ini menjadi 10. Sedangkan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10. "Semua total perolehan kursi masih 50 dan di mbil merata dari Dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," terang Pujiono.

Hal senada juga disampaikan Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Nganjuk Nanang Wahyudi. Memang ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi bacaleg yang akan mendaftar. "Pihak penyelenggara hanya menerima berkas lengkap, kemudian akan ada tahapan verifikasi data calon," kata Nanang.

Pernyataan tersebut juga diperkuat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk Yudha Harnanto. Menurutnya, pentingnya sosialisasi ini agar lebih terbuka dan bisa dipahami seluruh masyarakat.

"Saya berharap pada tahapan pendaftaran bacaleg, bisa dipahami dan dilengkapi syarat-syaratnya. Apabila masih belum jelas bisa konsultasi melalui website www.kpud-nganjukkab.go.id ", pungkas Yudha.(bam/rd)