Lagi, Situbondo Dapat Penghargaan Layanan Informasi Terbaik se-Jatim

Dadang menjelaskan, penyematan predikat terbaik tersebut diberikan setelah Komisi Informasi Jatim melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik, apakah kinerja informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah memenuhi peraturan perundangan dalam pengelolaannya.

Lagi, Situbondo Dapat Penghargaan Layanan Informasi Terbaik se-Jatim
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Situbondo, Dadang Aries Bintoro.

Situbondo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo patut diapresiasi. Pasalnya, daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Santri Pancasila itu kembali mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten penyedia layanan informasi publik terbaik se-provinsi Jawa Timur (Jatim). 

"Tahun kemarin dan tahun ini, kita mendapat penghargaan kategori penyedia layanan informasi publik terbaik se-Jatim," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Situbondo, Dadang Aries Bintoro.

Dadang menjelaskan, penyematan predikat terbaik tersebut diberikan setelah Komisi Informasi Jatim melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik, apakah kinerja informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah memenuhi peraturan perundangan dalam pengelolaannya.

"PPID kabupaten melekat di Dinas Kominfo dan Persandian. Namun setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi publiknya," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Camat Panarukan ini mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan layanan permintaan informasi dari masyarakat yang dilayangkan kepada PPID, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik.

"Masyarakat banyak meminta informasi data kegiatan dan anggaran yang melekat di OPD, tentu kita layani sesuai dengan UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ungkapnya. 

Dadang menuturkan, ada beberapa tugas PPID, diantaranya mengklasifikasi informasi, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik.

"Ada informasi yang setiap saat harus diumumkan, penyedia layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, dan cara pengarsipan. Ini yang dinilai oleh Komisi Informasi," pungkasnya. (mur/diy)