Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 20 Paket Sabu Dalam Bola Tenis

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam bola tenis yang dilempar dari luar tembok Lapas Banyuwangi. Di dalam bola tersebut sudah terisi 20 paket sabu.

Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 20 Paket Sabu Dalam Bola Tenis
Ketiga tersangka saat di kantor polisi
Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 20 Paket Sabu Dalam Bola Tenis

Banyuwangi, HB.net - Dalam kurun waktu 2 bulan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu.

Kali ini, modus yang dilakukan cukup cerdik. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan barang haram tersebut ke dalam bola tenis yang dilempar dari luar tembok Lapas Banyuwangi. Di dalam bola tersebut sudah terisi 20 paket sabu.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, melalui Kasi Admin Kamtib, Achmad Solihin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Diceritakan, pada Minggu (25/4) sekitar pukul 15.00 WIB tim Intelijen Satopspatnal telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang warga binaan AJ, KGP dan BH yang kedapatan memasukkan barang haram ke Lapas Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas pun langsung melakukan pengeledahan di kamar hunian G 10.  Hasilnya, petugas menemukan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket plastik kecil.

“Hari ini kami berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang yang dikemas di dalam bola tenis dengan isi 20 paket dan dikemas dalam plastik kecil,” kata Wahyu Indarto. Penyelundupan sabu ini bermula pada Sabtu, (24/4) saat KGP teman sekamar AJ menghubungi mantan warga binaan Lapas Banyuwangi bernama MN yang berada di Bangorejo melalui ponsel milik AJ.

KGP lalu meminta tolong kepada MN untuk mengantarkan paket sabu yang dibeli oleh AJ dari BD yang beralamat di Bondowoso. Transaksi itupun dilakukan dengan cara ranjau di Kedung Rejo Kecamatan Muncar sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/4).

Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB, KGP menghubungi MN via Hp milik AJ untuk mengantarkan barang tersebut ke Lapas Banyuwangi. Kemudian paket barang haram tersebut dikemas dalam bola tenis dan dilempar melalui tembok lapas sebelah selatan dan terjatuh di saluran depan sel G11. Penyelundupan barang haram itu dapat digagalkan setelah petugas Lapas  mendapatkan informasi hal tersebut.

Kasi Admin Kamtib Achmad Solikin yang memeriksa CCTV milik Lapas Banyuwangi mengetahui ada barang yang dilempar. “Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bola tenis yang dilempar dari luar jatuh di saluran air tepat di depan hunian G11 dan diambil oleh BH,” jelasnya.

Achmad Solihin langsung berkoordinasi dengan pihak KPLP untuk melakukan pemeriksaan terhadap BH. “Dari BH didapat informasi bahwa bola tenis tersebut adalah pesanan AJ. Bola tenis berisi sabu itu diambil dari saluran air dan telah diserahkannya ke AJ,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar G.10 dan menapatkan HP Nokia serta barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yang disembunyikan di celana milik AJ.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi itu kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (ari/diy)