Libur Agustusan, Penumpang di Juanda Naik 24 Persen

Libur panjang pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 kemarin dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian.

Libur Agustusan, Penumpang di Juanda Naik 24 Persen
Suasana di terminal penumpang Bandara Juanda.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Libur panjang pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 kemarin dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Hal ini terlihat dari jumlah penumpang penerbangan domestik meningkat 24 persen jika dibandingkan pada saat libur Hari Raya Idul Adha.

“Pada periode liburan kali ini tercatat jumlah penumpang pada 14 hingga 19 Agustus telah mencapai 86.923 penumpang. Sedangkan pada libur Hari Raya Idul Adha 70.141 penumpang terhitung 28 Juli hingga 2 Agustus 2020," kata General Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya Heru Prasetyo.

Sedangkan untuk pergerakan pesawat Bandara Juanda melayani sebanyak 982 penerbangan atau meningkat 21 persen dari periode libur sebelumnya sebanyak 814 penerbangan. Jumlah pergerakan penumpang tertinggi per hari pada periode libur kali ini mencapai 17.869 penumpang pada 15 Agustus dan pergerakan pesawat tertinggi mencapai 180 penerbangan pada 14 Agustus.

“Puncak kepadatan keberangkatan dan kedatangan penumpang terjadi pada 15 Agustus, yaitu sebanyak 9.806 penumpang yang berangkat dan 8.063 penumpang yang datang. Sedangkan untuk pergerakan pesawat yang berangkat cenderung stabil dengan jumlah 86 penerbangan keberangkatan dan puncak pergerakan pesawat yang datang terjadi pada tanggal 14 Agustus sebanyak 85 penerbangan,” jelasnya.

Puncak kedatanganya pada 23 Agustus mengingat. Ia berharap semoga jumlah penumpang terus bertambah seiringnya waktu. “Dengan terus bertambahnya jumlah penumpang kami juga terus memantau implementasi di lapangan terkait protokol kesehatan," terangnya.

Saat akan terbang atau datang sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa. Adapun protokol kesehatan yang dilakukan, di antaranya pemeriksaan suhu tubuh penumpang dan petugas bandara, penyediaan cairan pembersih tangan, pengaturan pembatasan tempat duduk di ruang tunggu, pemasangan tanda batas untuk physical distancing, wajib menggunakan masker dan lain sebagainya.(sby1/rd)