Main Judi, Empat Lansia Disidang PN Mojokerto

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menyidangkan kasus judi kartu secara virtual, Senin (21/6).

Main Judi, Empat Lansia Disidang PN Mojokerto
Sidang virtual di Ruang Cakra tanpa dihadiri kuasa hukum. Agus/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menyidangkan kasus judi kartu secara virtual, Senin (21/6). Ironisnya para terdakwa yang diancam pidana kurungan 7 tahun ini tidak didampingi pengacara di persidangan.

Sidang kasus perjudian itu dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Naimi Masruro dengan didampingi dua hakim anggota. Mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan kepada kepada empat terdakwa yang sudah berusia lanjut tersebut diwarnai dengan nasihat.

"Hakim berharap kepada terdakwa Juwari (62) agar tidak mengulangi perbuatannya untuk mengajak tiga emak berusia lanjut untuk bermain judi,” terangnya.

 Masih menurut Andim sapaan akrap Hakim Andi Naimi Masruro, agar terdakwa tidak bermain judi karena meresahkan masyarakat. Lebih baik terdakwa yang sudah berusia uzur tersebut bertobat dan di rumah untuk momong cucu.

Setelah mendengar pitutur hakim tersebut, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Sementara itu, JPU dalam sidang itu tidak menghadirkan keempat terdakwa ke persidangan. Hal ini disebabkan kondisi masih pandemi. Dalam sidang virtual itu posisi JPU ada di kantornya. Sdangkan terdakwa berada di LP,

Para terdakwa yang sudah enam bulan tidak bertemu dengan sanak keluarganya itu dijerat pasal perjudian 303 KUHP. Diancam pidana 7 tahun penjara. (gus/rd)