Masifkan Penerapan Tilang Elektronik, Kapolres Sumenep Harapkan Prilaku Berlalu-lintas Beruhab
Kapolres Edo mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat.
Sumenep, HB.net - Polres Sumenep dipastikan telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejak 1 Nopember 2022. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SIK,SH.MH mengatakan, tilang elektronik sudah diberlakukan, berdasarkan perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual.
“Jadi mulai hari ini tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).
Kapolres Edo mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat. Pihaknya telah mempersiapkan semua piranti dan regulasi tersebut, sehingga anggota Satlantas Polres Sumenep sudah memahami atas perintah Kapolri.
Dengan adanya ETLE para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Sumenep, semua akan terekam melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah titik. Adapun kamera perekam lalin tersbut ditempatkan di simpang tiga Jalan Slamet Riyadi, simpang tiga Arya Wiraraja, simpang tiga PKPN dan simpang empat Jalan Diponegoro.
“Tilang elektronik sudah kita terapkan, semoga mengubah prilaku masyarakat yang kerap berlalu lintas yang tidak tertib. Sekaligus meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra kepolisian,” ujarnya.(far/aln/ns)