Masifkan Penerapan Tilang Elektronik, Kapolres Sumenep Harapkan Prilaku Berlalu-lintas Beruhab 

Kapolres Edo mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak langsung   antara petugas dengan masyarakat.

Masifkan Penerapan Tilang Elektronik, Kapolres Sumenep Harapkan Prilaku Berlalu-lintas Beruhab 
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko

Sumenep, HB.net - Polres Sumenep dipastikan telah menerapkan tilang  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejak 1 Nopember 2022. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SIK,SH.MH  mengatakan, tilang elektronik  sudah diberlakukan,  berdasarkan  perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual.

“Jadi mulai hari ini  tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).

Kapolres Edo mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak langsung   antara petugas dengan masyarakat. Pihaknya   telah mempersiapkan  semua piranti dan  regulasi  tersebut,  sehingga  anggota Satlantas Polres  Sumenep sudah memahami atas perintah Kapolri.

Dengan adanya ETLE  para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Sumenep, semua akan terekam melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah titik. Adapun kamera perekam lalin tersbut ditempatkan di  simpang tiga Jalan Slamet Riyadi, simpang tiga  Arya Wiraraja, simpang tiga  PKPN dan simpang empat  Jalan Diponegoro.

“Tilang elektronik sudah kita terapkan, semoga mengubah prilaku masyarakat yang kerap berlalu lintas yang tidak tertib. Sekaligus  meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra kepolisian,” ujarnya.(far/aln/ns)