Mau Didamaikan, Pelaku Kabur Ogah Wajib Lapor

Unit Resmob Polres Tanjung Perak telah melakukan perdamaian terhadap korban dan pelaku dalam kasus pengeroyokan atau pasal 170 yang terjadi November 2023.

Mau Didamaikan, Pelaku Kabur Ogah Wajib Lapor
Mobil sewaan yang masih disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Unit Resmob Polres Tanjung Perak telah melakukan perdamaian terhadap korban dan pelaku dalam kasus pengeroyokan atau pasal 170 yang terjadi November 2023. Korban bernama Amelia, warga Semampir dan pelaku utama Fadil dan kawan kawan, warga Sampang.

Korban dipaksa meminum pil penggugur kandung yang meyebabkan over dosis. Pelakunya tiga pria pada Minggu (28/10) sore di dalam mobil Toyota Calya nopol L 1830 PL  di sekitar Jembatan Suromadu, Surabaya.

Korban melaporkan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi berhasil mengamankan Fadli selaku otak dari aksi pemaksaan kepeda korban Amelia yang selama ini ternyata kekasihnya. Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutuskan kasus diselesaikan secara restorative justice (RJ). Proses RJ tersebut didasarkan dari pencabutan laporan yang dilakukan oleh korban Amelia.

Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Iptu Yudha Sukmana  saat dikonfirmasi akan kelanjutan kasus tersebut dengan cara damai alias RJ membenarkan.  “Betul kasus itu telah kami lakukan perdamaian karena pihak korban mencabut laporan. Meski damai, tetap pelaku melakukan wajib lapor,” ujarnya, Senin (18/3).

Kasus pengeroyokan kembali hangat setelah 3 bulan tidak ada kabar. Bermula dari pengaduan pemilik mobil mobil Toyota Calya nopol L 1930 PL atas nama Widya F, beralamat Jalan Kalilom Lor Indah. Mobil tersebut digunakan pelaku Fadil bersama kawan kawan dalam melakukan aksi pemaksaan kepada korban Amelia.

Hal tersebut diungkapkan suami Widya, Syahriza (39) warga Jalan Kalilom Lor Indah. Syahrizal mengeluhkan kepeda awak media bahwa mobil miliknya yang telah disewa oleh pelaku belum dikembalikan oleh Fadil.

“Kasus Fadil infonya sudah damai pada akhir tahun 2023 kemarin, tapi kenapa mobil saya masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Coba saya mengambilnya mengunakan BPKB asli mobil dan beratas nama istri saya, ternyata tidak berhasil.” ujar Syahriza, Senin (18/3).

“Kan kasus sudah selesai dan dinyatakan damai antara keduanya. Namun kenapa saya sulit mengambil mobil saya?,” tuntut Syahriza saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ketika dikonfirmasi kepada Iptu Yudha Sukmana mengatakan, bahwa kasus itu belum dilakukan RJ secara tertulis. Pasalnya, setelah ditetapkan wajib lapor terhadap pelaku Fadil, teryata tidak lama kemudian pelaku menghilang sehingga proses penetapan RJ belum dilakukan. “Dari situlah kasus belum selesai sehingga mobil masih menjadi barang bukti,” ungkap Yudha Sukmana.

Menurut keterangan pihak Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahwa proses damai antara korban dan pelaku tidak satu paket  dengan proses RJ. Mobil  yang dipergunakan pelaku tidak bisa diambil oleh pemilik bila pelaku dalam proses RJ-nya didapati melarikan diri.(yan/rd)