Minta Status Tersangka Dibatalkan

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, Kamis (20/1).

Minta Status Tersangka Dibatalkan
Suasana sidang praperadilan MSAT di Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, Kamis (20/1). Sidang bertempat di ruang Kusuma Atmadja.

Terrdapat empat pihak yang menjadi termohon atau tergugat. Di antaranya, kapolres Jombang cq kasat reskrim Polres Jombang, kejari Jombang, kapolda Jatim cq direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta kajati Jatim cq asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto. Sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan sebanyak 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sidang digelar secara terbuka. Kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang.

Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," ujar kuasa hukum MSAT Deny Hariyatna.

Deny menegaskan, dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan bahwa termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," tegasnya.

Sementara, agenda sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan praperadilan pemohon. Sidang dilanjutkan, Jumat (21/1) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian pada Senin, 24 Januari hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja, terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan. Tergantung dari pemohon dan termohon," tukas hakim Dodik.

Sebelumnya, MSAT merupakan anak seorang Kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.(aan/rd)