Oknum Polisi Tanjung Perak Terlibat Jaringan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota polisi, Aiptu Arief Susilo alias Arief Jambret, Kamis (5/12).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota polisi, Aiptu Arief Susilo alias Arief Jambret, Kamis (5/12). Ia bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pengeledahan dilakukan di rumah Arief Jambret yang berada di Taman Indah Regency sekitar pukul 10.00 WIB, terkait pengembangan pengedar narkoba antarpulau.
Kasus ini bermula adanya informasi bahwa pihak BNNP Jatim melakukan pengejaran kepada pengedar bernama Arief yang diduga adalah anggota Reskrim Polsek Kenjeran. Namun dugaan tersebut dipatahkan karena terget penangkapan bandar narkoba tersebut atas nama Arief Susilo alias Jambret, yang ternyata anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu diungkap oleh salah satu perwira di Polsek Kenjeran. “Sebenarnya info itu pada tanggal 19 November kemarin. Awal info penangkapan kepada Arief anggota Polsek Kenjeran. Namun setelah saya cek ternyata Arief anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap perwira berpangkat satu balok di pundak.
Menurutnya, sebenarnya info penangkapan kepada Arief Jambret telah dilakukan pada pertengahan November 2024 pada siang hari. “Infonya juga bahwa barang buktinya hampir 7 kg kalau gak salah,” tambah perwira ini.
Sementara, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ati Bayuaji mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi. Sebagai catatan untuk kinerja seluruh personel di Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan pengawasan dari wakapolres.
Sedangkan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wistanto mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tidak ada Arief. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN pusat sejak 19 November lalu. "Kami amankan buku rekening. Sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief," ujarnya.
Informasinya ada 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan. "Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa," tambahnya.
Noer lantas mengungkapkan awalnya dua teman Aiptu Arief.S, yaitu Fattah dan Erwin ditangkap di Nusa Tenggara. Barang bukti dari Fattah dan Erwin berupa sabu sebanyak 2 kilogram. "Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S," kata Noer.
Noer Wistanto menjelaskan bahwa Aiptu Arief S diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berasal dari Sumatra Utara, dengan perannya sebagai pengendalinya. "Perannya sebagai pengedali," jelasnya.
Arief Susilo diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2020. Ia berperan sebagai pengendali peredaran sabu, dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana yang pernah ia tangkap saat bertugas di Satuan Narkoba NTB.
Kasus ini terungkap setelah tersangka Fatah ditangkap di NTB. Fatah berperan sebagai kurir untuk Arief Susilo. Fatah sendiri merupakan residivis yang pernah ditangkap Arief saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba NTB.
Selain Fatah, Erwin juga terlibat dalam jaringan ini. Erwin, yang saat ini mendekam di salah satu penjara di Medan, Sumatra Utara, berperan sebagai penyedia sabu. "Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut," tegas Noer Wisnanto.
Dalam setiap transaksi, Arief Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp 650 juta per kilogram. "Tercatat, sudah terjadi tujuh kali transaksi dengan jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1-5 kilogram," imbuhnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja. Termasuk oknum aparat penegak hukum. BNNP Jawa Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.(yan/rd)