Pembunuh Karyawan Toko Gorden Dituntut Hukuman Berat

Masih ingat kasus pembunuhan karyawan toko gorden Mojokerto? Kini, jaksa telah menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga terdakwa pembunuh Ahmad Hasan Muntolip, (26), karyawan toko gorden, Senin (26/6).

Pembunuh Karyawan Toko Gorden Dituntut Hukuman Berat
Pengadilan Negeri Mojokerto menyidangkan kasus pembunuhan karyawan toko gorden.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Masih ingat kasus pembunuhan karyawan toko gorden Mojokerto? Kini, jaksa telah menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga terdakwa pembunuh Ahmad Hasan Muntolip, (26), karyawan toko gorden, Senin (26/6).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jaksa Fajarudin yang bertugas di Kejari Kabupaten Mojokerto telah menuntut Dayat dengan pidana penjara 20 tahun.  Sedangkan M. Sirojuddin alias Udin (28)dan Anis Anjarwati alias Anjar (24) dituntut masing-masing 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Sidang digelar secara online dari Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, tempat terdakwa ditahan. Usai sidang, Jaksa Fajarudin mengungkapkan terkait tuntutan vfariasi kepada tiga terdakwa. Dia menegaskan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 juncto pasal 56 KUHP.

“Namun, untuk terdakwa Dayat kami tuntut lebih berat, yakni 20 tahun penjara karena sebagai eksekutornya. Sementara rekanya, terdakwa Udin dan Anjar masing-masing 11 tahun penjara lebih ringan karena perannya hanya membantu,” ujarnya.

Menurutnya, tindak pidana lain yang menyertai pembunuhan itu, yakni motor dan HP korban yang dijual oleh para terdakwa. Dayat merupakan aktor utama pembunuhan. Dia juga yang mengeksekusi korban. Di sisi lain, Udin dan Anjar turut membantu aksi pembunuhan itu. Anjar yang memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura sebagai pembeli gorden. Anjar dan Udin juga ikut membantu membuang jasad korban ke jurang di Pacet.

 Rizkie Ervianas, selaku tim kuasa terdakwa menyatakan, akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang.

Korban bernama Muntolip dihabisi di toko gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga Nomor 14, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin, 21 November 2022. Terdakwa Dayat diduga berkali-bali menusuk korban menggunakan besi beton neser hingga tewas. Udin dan Anjar menunggu di depan toko saat Dayat mengeksekusi korban.

Dalam peristiwa itu terungkap, Dayat nekat membunuh korban karena tak mau membayar utang sebesar Rp 4,5 juta. Terdakwa bermaksud menggunakan uang itu untuk menebus HP milik Anjar yang tak lain idaman hati yang bekerja di pegadaian.(gus/rd)