Pemdes Sidomulyo Ambil Alih Tanah Kas Desa

Pemerintahan Desa (Pemdes) Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (4/9) akan mengambil alih tanah kas desa yang ditempati keluarga Bu Punikah dan warga lain sebanyak sebanyak lima keluarga.

Pemdes Sidomulyo Ambil Alih Tanah Kas Desa
Peninjauan tanah kas desa oleh kuasa hukum dan perangkat desa.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pemerintahan Desa (Pemdes) Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (4/9) akan mengambil alih tanah kas desa yang ditempati keluarga Bu Punikah dan warga lain sebanyak sebanyak lima keluarga. Sementara, yang satu keluarga sudah meninggalkan tempat karena merasa bukan miliknya. Kini, tinggal dua warga  tidak mau pergi. Mereka merasa tanah itu miliknya karena pemberian dari orang tuanya.

Untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, Pemerintahan Desa Sidodadi menggunakan kuasa hukum Catur Pitawati dalam sengketa lahan kas desa. Tujuannya untuk membuktikan tanah yang disengketakan itu adalah tanah kas desa ,buku Leter C tahun 1971 berbunyi atas nama desa. Juga, surat pembayaran pajak tahunan atas nama desa yang diperkuat pernyataan pamong desa dan tokoh masyarakat. Mereka menyatakan tanah itu adalah kas desa.

Kepala Desa Sidomulyo Nur Hidayat saat dimintai keterangan di lokasi mengatakan,bahwa tanah yang ditempati oleh keluarga Bu Punikah adalah tanah kas desa.

“Saya bersama perangkat, camat, Pemkab Sidoarjo, dan tokoh masyarakat untuk  mengambil alih tanah kas desa secepatnya. Namun tidak akan memberikan beban ke anak cucu,” katanya.

Caranya dengan musyawarah mufakat. Namun sudah dua kali dia mendatangkan pihak tergugat di balai desa didampingi unsur muspika. Tetap saja tidak mau meninggalkan tempat itu,

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami menggunakan kuasa hukum agar permasalahannya cepat selesai. Desa sudah punya alat bukti yang kuat selain Leter C dan pajak. Juga saksi dari tokoh masyarakat Desa Sidomulyo,” ungkap Nur Hidayat.

Catur Pitawati selaku kuasa hukum Desa Sidomulyo mengatakan kepada wartawan di lokasi peninjauan bahwa tanah ini merupakan tanah kas desa. Bukti kuat dimiliki oleh desa dengan saksi dari masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Sidomulyo. Mereka  menyatakan tanah ini adalah tanah kas desa, disamping bukti Leter C dan surat Pajak Bumi dan Bangunan juga atas nama desa.

“Oleh karena itu, saya merasa yakin nanti dalam sidang gugatan akan kami menangkan atas nama Desa Sidomulyo. Tergugat terlalu lama menempati tanah ini. Karena terlalu lama akhirnya mengakui tanah ini miliknya tanpa didukung dengan surat-surat yang kuat. Misalnya surat jual beli atau hibah,” tegas Catur.(met/din/rd)