Pemkab Bangkalan Sosialisasikan Pencengahan Rokok Ilegal  melalui Pondok Pesantren, Toga dan Tomas

" Peran masyarakat, melaporkan, jangan  membeli, jangan  konsumsi rokok ilega, karena  hanya menguntungkan para pengusaha, karena  resikonya jika ada operasi warung yang dirugikan, " ujar Moh.Fahri.

Pemkab Bangkalan Sosialisasikan Pencengahan Rokok Ilegal  melalui Pondok Pesantren, Toga dan Tomas
Moh.Fahri, Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan

Bangkalan, Hb.net - Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan, Moh.Fahri, m inta peran masyarakat ikut andil  dalam  pencegahan atau melaporkan peredaran rokok ilegal, dan meminta pedagang,warung dan toko-toko  tidak menjual rokok ilegal. Membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya dapat merugikan pemerintah, bahkan warung atau toko dirugikan  jika ada penertipan .

" Peran masyarakat, melaporkan, jangan  membeli, jangan  konsumsi rokok ilega, karena  hanya menguntungkan para pengusaha, karena  resikonya jika ada operasi warung yang dirugikan, " ujar Moh.Fahri Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan di kantor Pemkab Bangkalan , Selasa (19/4/2022).

Fahri  menegaskan, rokok ilegal tidak dapat memberikan pendapatan ke negara, lewat pajak, sedangkan pajak yang di hasilkan dari rokok di kembalikan lagi ke masyarakat untuk pembagunan lewat  Dana Bagi  Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sementara, alokasi dana DBHCHT tahunb2022 akan di fokuskan untuk sosialisasi bagi masyarakat khusunya pemilik warung, toko toko, serta kegiatan sosialisasi  pencegahan rokok ilegal di laksanakan di Pondok Pondok dengan melibatkan kyai ,  tokoh agama, tokoh masyarakat ikut membantu pencegahan massifnya peredaran rokok ilegal di kota sholawat dan dzikir," tuturnya

Sedangkan Priyatno Sekretaris DBHCHT,  mengatakan alokasi DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bangkalan  tahun 2022 mencapai Rp 20, 719 miliar naik  dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp  15,7 miliar atau meningkat Rp 5 miliar lebih. Peruntukannya 50 persen untuk kesehatan,  40 persen kesejahteran masyarakat  (Kesmas) dan 10 persen di penegakan hukum.

Sementara sasarannya tersebar di 7 organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Dispernaker),  Dinas Perdagangan (disdag), Dinas Kopersi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Sat Pol PP.

“Saat ini melalui OPD terkait gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, sesuai sasarannya untuk Dispernaker  di fokuskan untuk Industri Kecil Menegah dan  pedangan pasar (disdag), pedagang di luar pasar  atau warung warung (Satpol PP), dan anggota koperasi dan UMKM (Diskop dan UMKM) serta tenaga kesehatan," paparnya Pri panggilan sehari hari.

Ia menjelaskan, dengan sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas, sehingga masyarakat paham terkait cukai serta ciri ciri rokok ilegal, selain mamfaat  rokok legal jika di konsumsi oleh masyarakat serta kontribusi cukai untuk negara. Pemkab  Bangkalan, saat ini konsen mengubah pola pikir masyarakat terkait  membeli atau mengkonsusi rokok ilegal, dimana rokok ilegal  tidak memberikan kontribusi kepada negara, hanya memberikan keuntungan semata kepada produsen rokok ilegal.

“Selain itu, mendorong kepada produsen rokok ilegal  agar dapat membentuk sentra industri rokok, diharapkan  suatu saat berdiri Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) , sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.  (uzi/ns)