Pengalihan PI WK Ketapang Ditandatangani

PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD Jatim yang menangani bidang usaha migas, akhirnya berhasil menyelesaikan pengalihan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Ketapang sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Pengalihan PI WK Ketapang Ditandatangani
Penandatanganan pengalihan Participating Interest Wilayah Kerja Ketapang.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD Jatim yang menangani bidang usaha migas, akhirnya berhasil menyelesaikan pengalihan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Ketapang sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Keberhasilan penyelesaian pengalihan PI WK Ketapang ditandai dengan penandatangan naskah secara business to business (B to B) antara Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), Saka Ketapang Perdana (SKP) dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE). PT PJSE adalah perusahaan perseroan daerah (PPD) selaku anak perusahaan PT PJU

Penandatanganan dilakukan President Director Petronas Indonesia Yuzaini Md Yusof, Presiden Direktur SKP Heri Suryanto, dan Direktur Utama PJSE Buyung Afrianto, di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jatim, Senin (28/3).

Dirut PJSE Buyung Afrianto mengatakan, Jatim sebagai penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia saat ini (dengan WK Cepu), melalui PJU sampai saat ini telah mengelola 2 PI yang didapat sebelum regime Permen ESDM No 37 Tahun 2016 pada 2 WK. Yaitu WK Cepu dan WK Madura Offshore.

“Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK Ketapang, maka menambah portofolio PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia yang menerima lebih dari 1 PI. Hal ini juga akan berdampak signifikan terhadap sumbangan PJU melalui Deviden terhadap pendapatan asli daerah Jatim,” ujar dia.

Komisaris PJSE Hadi Mulyo Utomo menambahkan, penandatanganan dokumen pengalihan PI Blok Ketapang ini adalah pertama kali dilakukan di Blok Migas Jatim sejak diterbitkannya Permen ESDM No 37 Tahun 2016. Aturan ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas.

“Ini merupakan kali pertama di Indonesia pengalihan PI sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) non-Pertamina yaoti kontrakor swasta asing,” ujarnya.

Dikatakan setelah melalui tahapan negosiasi bisnis to bisnis yang panjang, pada akhirnya kesepakatan bersama berhasil dicapai. “Tentunya kami atas nama perseroan menghaturkan rasa terima kasih yang begitu besar kepada Ibu Khofifah Indar Parawansa. Beliau tiada hentinya senantiasa memberikan government support dalam membantu komunikasi secara efektif dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kendala kendala yang dihadapi,” jelas dia.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Iwan menyampaikan, penandatanganan PI WK Ketapang ini merupakan pencapaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Jatim dan Kabupaten Sampang sejak dimulainya proses pada 2017 sampai dengan saat ini.

Banyak melibatkan koordinasi-koordinasi dengan Ditjen Migas, SKK Migas dan juga negosiasi bisnis dengan PCK2L. Selanjutnya, dokumen-dokumen legal tersebut akan dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.(mid/rd)