PN Sidoarjo Beri Waktu 8 Hari Serahkan Lahan ke Pemohon

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberi tenggang waktu kepada termohon untuk menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan-Kabupaten Sidoarjo.

PN Sidoarjo Beri Waktu 8 Hari Serahkan Lahan ke Pemohon
Aanmaning dihadiri perwakilan pemohon eksekusi di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberi tenggang waktu kepada termohon untuk menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan-Kabupaten Sidoarjo kepada pemohon eksekusi ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Permintaan penyerahan secara sukarela itu disampaikan Ketua PN Sidoarjo Winarno saat memimpin aanmaning yang dihadiri pemohon eksekusi melawan termohon eksekusi yang digelar di ruang Command Center PN Sidoarjo, Selasa (10/10).

Aanmaning atau teguran kedua itu dihadiri perwakilan pemohon eksekusi bersama dua kuasa hukumnya, yaitu Syahrizal dan Muflih. Sedangkan pihak termohon satu Kades Rangkah Kidul Warlheiyono diwakili kuasa hukumnya. Begitupun dengan termohon dua Yayasan Nida'ul Fitrah juga dihadiri kuasa hukumnya.

Sementara termohon lain, yaitu tiga hingga delapan tidak hadir dalam aanmaning kedua ini. Meski demikian, aanmaning yang juga dihadiri Panitera Denry Purnama dan Jurusita Sambodo itu berlangsung sekitar 15 menit.

Pihak pengadilan memberikan waktu 8 hari kepada para termohon untuk menyerahkan secara sukarela. "Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela menyerahkan kepada klien kami," ucap Syahriazal, kuasa hukum pemohon 10 eksekusi usai aanmaning.

Syahriazal menegaskan, tengang waktu 8 hari yang diberikan PN Sidoarjo jika tak dilaksanakan akan dilakukan pengosongan. "Jika tidak akan kami ajukan eksekusi pengosongan," jelas dia.

Sementara aanmaning yang kedua ini dilakukan karena pada aanmaning pertama hanya pihak termohon IV yang hadir mengisi daftar isi.  "Hadir mengisi daftar isi, namun setelah pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Muflih, kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi lainnya menambahkan jika cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo adalah milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.

Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, yang saat itu menjabat kades Rangkah Kidul.

Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak. Bahkan, lanjut dia, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong.(cat/rd)