Praperadilan Tersangka MSAT Ditolak PN Jombang

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, MSAT (39), salah satu putra kiai di Kota Santri.

Praperadilan Tersangka MSAT Ditolak PN Jombang
Suasana sidang putusan praperadilan tersangka MSAT di Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, MSAT (39), salah satu putra kiai di Kota Santri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 halaman dan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon. "Setalah sidang maraton selama satu minggu, maka hari ini adalah kesempatan dari hakim untuk membacakan putusan," tutur Dodik pada sidang, Kamis (27/1).

Dikatakan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya. Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak. Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," tukas Dodik.

Sementara, kuasa hukum pemohon MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum pihkaknya menghormati keputusan hakim.

"Bahwa apa yang kami uji yang kami harapkan untuk diperiksa dan diadili secara formil yang ada di sini. Ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum," tuturnya.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugatan itu adalah kepala Kepolisian Resor Jombang cq kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, kepala Kejaksaan Negeri Jombang, kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.

Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya yang dilakukan oleh MSAT, yang ditolak oleh pihak pengadilan. Gugatan pertama dilayangkan di PN Surabaya ditolak lantaran karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.(aan/rd)