Ratu Pil Koplo Jaringan Antar Lapas Diringkus

Ratu Pil Koplo Jaringan Antar Lapas Diringkus
Anis yang disebut Ratu Pil Koplo saat ditampilkan di rilis di mapolres Jombang. Aan/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengamankan 92 ribu butir pil koplo dari tangan seorang wanita yang diduga terkait peredaran narkoba jaringan antar-lapas.

Tersangka bernama Anis (30), yang dikenal dengan sebutan ‘Ratu Pil Koplo’ tersebut. Dia berasal dari Dusun Bulubandar RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. Pihaknya masih melakukan pendalaman guna membongkar sindikat pemasok.

“Tersangka merupakan pengedar dan mempunyai kurir yang beroperasi di wilayah Jombang serta luar kota. Barangnya ia dapatkan dari salah satu napi. Nanti kami akan bekerja sama dengan petugas lapas untuk bisa mengungkap sindikat yang ada di atasnya,” ucapnya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (31/1).

Dalam menjalankan aksinya, modus ratu pil koplo tersebut mengelabuhi petugas dengan mengemas barangnya dibungkus rapi dalam plastik serta diberi label vitamin B1. Seolah-olah terkesan seperti obat umum.

“Tersangka memberi label vitamin B1 pada tiap kemasan agar petugas tak curiga,” imbuh Mukid.

Dari pengakuannya, lanjut Mukid, ibu dari empat anak ini terpaksa melakukan perbuatannya menjadi pengedar lantaran suaminya masuk penjara karena tersandung kasus narkotika. Saat ini suami ditahan di lapas Madiun.

“Hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, karena suaminya masuk penjara dengan kasus serupa (narkotika),” terangnya.

Selain barang bukti 92 butir pil koplo, petugas juga mengamankan alat lembaran kertas label vitamin B1, alat pemotong kertas, serta alat pengemas plastik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Jombang.

“Tersangka akan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Mukid.(aan/rd)