Rekrut Orang Luar Daerah, Perkim Diduga Khianati RPJMD

Selain itu, dalam petunjuk teknis pola rekrutmen yang dikeluarkan kementrian PUPR, SKPD memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk menentukan sendiri stamdar kompetensi yang disesuaikan dengan ketersediaan SDM di daerah.

Rekrut Orang Luar Daerah, Perkim Diduga Khianati RPJMD

Probolinggo, HB.net - Sejumlah kalangan mulai menilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Probolinggo bergerak liar tak senapas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo.

Ini dipicu oleh  pengumuman hasil seleksi rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bernomor 800/163/426.113/2022 tertanggal 24 Februari 2023, yang  diumumkan dinas terkait.  Dari 39 yang lolos diterima 19 diantaranya adalah orang luar daerah Kabupaten Probolinggo.

Padahal, kompetensi akademik yamg dibutuhkan banyak ditemukan di Kabupaten Probolinggo. Selain itu, dalam petunjuk teknis pola rekrutmen yang dikeluarkan kementrian PUPR, SKPD memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk menentukan sendiri stamdar kompetensi yang disesuaikan dengan ketersediaan SDM di daerah.

"Ini jelas setingan dan penghianatan. APBD kita dinikmati orang luar kota. Padahal yang dibutuhkan bukan tenaga ahli, kok. Cuma fasilitator teknis dan fasilitator pemberdayaan. Ini aneh," jelas Ketua LSM Gajahmada, M Khairi.

Selain itu, kebijakan Dinas Perkim tidak sejalan dengan RPJMD yang tertuang dalam Perda Nomor 6 tahun 2019.

"Program strategis Kabupaten adalah pengentasan pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Kenapa ketika ada lowongan pekerjaan, yang direkrut banyak orang luar kota. Mestinya kalau kesulitan koordinasi dengan Disnaker, disana kan banyak data pencari tenaga kerja yang asli Kabupaten Probolinggo. Jangan jangan, ini memang settingan sehingga sosialisasinya tidak dimaksimalkan," katanya.

"Ini perlu dipelototi bersama sama. Jika memang ke depan ada pelanggaran yang berimplilasi hukum, laporkan saja ke kejaksaan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Umar Syarif saat dikonfirmasi belum menjawab.

Fraksi PPP diwakili Umil Sulistyowati menyatakan menolak hasil rekruitmen. Berdasarkan panduan teknis tentang proses rekrutmen TFL yang dikeluarkan Kementrian PUPR, satker terkait memiliki kemandirian menentukan dan menyesuaikan kebutuhan dengan ketersediaan SDM yang ada di daerah. Kompetensi dan assesment itu, tidak mengikat dan bisa disesuaikan dengan ketersediaan SDM di suatu daerah.

“Jika Dinas Perkim mau berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk meminta data pencari kerja dlm daftar kartu kuning setempat. Kejanggalan lainnya jika ini terkesan settingan, dari sebaran dan jangka waktu sosialisasi pengumuman  TFL. Semestinya Dinas terkait memperluas sebaran sosialisasi agar banyak masyarakat yang mendaftar,” terangnya. (ndi/diy)