Satpol PP Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan UU Cukai di Mojokerto

Sosialisasi digelar di ruang aula salah satu tempat wisata di Kecamatan Pacet, Kabupaten mojokerto, Kamis siang.

Satpol PP Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan UU Cukai di Mojokerto

Mojokerto, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Direktorat Kantor Bea Cukai Jatim satu terus mensosialisasikan undang-undang pemberantasan cukai rokok ilegal kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada perangkat desa, Linmas, pedagang, karang taruna dan prajurit TNI di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

Sosialisasi digelar di ruang aula salah satu tempat wisata di Kecamatan Pacet, Kabupaten mojokerto, Kamis siang.

Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Jatim I, mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal serta upaya penegakan hukum untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan Pemprov Jatim dalam hal ini Satpol PP terutama bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok illegal,“ ujar Trimulyo Cahyono usai kegiatan sosialisasi.

Trimulyo menambahkan dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan rokok illegal yang dilakukan jajaran satuan polisi praja di wilayah Jawa Timur sudah berjalan secara efektif. Bahkan, dalam tahun 2022, telah berhasil menindak praktek produksi rokol ilegal dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara di bidang cukai. (yun/ns)