Semester I, KPPU Kumpulkan Denda Rp 71 M Lebih

Dalam semester I tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000.

Semester I, KPPU Kumpulkan Denda Rp 71 M Lebih
KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dalam semester I tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000.

Sementara itu, pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.

Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan, eksekusi denda yang dilakukan tersebut berasal dari putusan perkara merger 49,92 persen, perkara kemitraan 20,75 persen, perkara tender 18,91persen, dan perkara kartel 10,81 persen.

"Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara," katanya, Selasa (11/7).

Dyah mengharapkan agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU. No 5 Tahun 1999. (diy/rd)