Susun RPIK, Probolinggo Siapkan Pembangunan Industri Kota

Ruang lingkup dalam penyusunan RPIK ini meliputi perwilayahan industri dan pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Susun RPIK, Probolinggo Siapkan Pembangunan Industri Kota
Kegiatan saat rapat evaluasi RPIK.

Probolinggo, HB.net - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo menggelar rapat evaluasi rencana pembangunan industri kota (RPIK) Kota Probolinggo, di Command Centre, Senin (14/11/2022).

Asisten Pemerintahan, Gogol Sudjarwo mengatakan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan setiap pemerintah kota dituntut untuk menyusun rencana pembangunan industri mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional, serta rencana industri pembangunan industri Provinsi Jawa Timur (RPIP).

“RPIP dan RPIK merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Dalam menyusun RPIK harus dalam dalam ruang lingkup yang jelas,” terangnya.

 Ruang lingkup dalam penyusunan RPIK ini meliputi perwilayahan industri dan pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Kepala DKUPP Fitriawati mengungkapkan, proses penyusunan RPIK sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan menyusun naskah akademik dan telah beberapa kali melakukan focus group discuccion (FGD) dengan stakeholder. Di tahun 2022 ini, dengan dibantu Universitas Brawijaya, pihaknya mulai menyusun rancangan draft raperda RPIK.

“Sebelum rancangan ini kita serahkan ke DPRD, diharapkan ada rekomendasi dari tim teknis. Maka di hari ini kita akan membahas draft raperda ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari tim teknis evaluasi RPIK Provinsi Jatim untuk kesempurnaannya dan nantinya akan kita serahkan ke DPRD Kota Probolinggo untuk dibahas menjadi Raperda. Insyaallah jadwal pembahasan ini di bulan Januari 2023,” ungkapnya.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Tim Evaluasi RPIK Provinsi Jatim Edi Wiyono mengatakan dari 38 kabupaten/kota, hanya 6 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan RPIK. Sehingga Kota Probolinggo dianggap belum terlambat untuk menyelesaikan draft raperda RPIK.

“Saya kira sudah lengkap, namun ada beberapa yang secara subtansi yang perlu dicermati. Kata kuncinya, secara aturan penulisannya telah sesuai sistematika dan tata naskahnya sudah memenuhi kaidah,” ujarnya.  (ndi/diy)