Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Kafe Kelabakan Didenda

Sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyisir kafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Kota Sidoarjo, Senin (14/9) malam.

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Kafe Kelabakan Didenda
Sidang di tempat yang dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyisir kafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Kota Sidoarjo, Senin (14/9) malam. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam dengan sasaran kafe, warung kopi, restauran dan pengendara di wilayah Kota Sidoarjo. Kegiatan ini  dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran kafe, warung kopi, restoran, dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan jaga jarak, akan masif dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker. Jangan sampai tidak jaga jarak," jelas Sumardji.

Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta.

Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga jarak, ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Kebanyakan pelanggaran adalah tidak menjaga jarak, yaitu tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatann ini didenda minimal Rp 150 ribu dan maksimal Rp 500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan, jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Maka dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020," kata Achmad Zaini.

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.(cat/rd)