Talkshow di Desa Tulung Kawedanan, Satpol PP dan Damkar Ingatkan Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

Bertempat di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, kegiatan talkshow yang sudah kedua kalinya ini dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto.

Talkshow di Desa Tulung Kawedanan, Satpol PP dan Damkar Ingatkan Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Talkshow. (Anton/HARIAN BANGSA)

Magetan, HB.net - Terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, Minggu (24/07/2022).

Bertempat di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, kegiatan talkshow yang sudah kedua kalinya ini dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda, Forkopimca, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan. Dimana sebelumnya, pernah dilakukan talkshow serupa di Lapangan Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat.

Kapala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono dalam sambutannya menyampaikan, tujuan diadakanya  talkshow sosialisasi itu, selain untuk mengedukasi masyarakat mengenai semua yang berhubungan dengan rokok ilegal, juga sebagai salah satu upaya untuk penegakan hukum dengan adanya pemalsuan rokok yang telah beredar.

"Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow seperti ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal maupun rokok legal. Selain itu, agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengunakan maupun mengedarkan rokok ilegal," kata Rudi, Minggu (24/7/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko yang dalam kesempatan itu juga menjadi salah satu narasumber acara, secara rinci menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan rokok legal yang beredar di mayarakat.

Narasumber Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Desa Tulung Kawedanan.(Anton/HARIAN BANGSA)

"Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak susah, seperti rokok ilegal itu polos, palsu, bekas dan berbeda. Yang dimaksud polos itu tidak ada pita cukainya, kalau palsu ada pita cukainya tapi tidak asli, untuk bekas itu pita cukainya bekas dan dipakai lagi, kalau berbeda ini biasanya rokok yang filter dan SKM itu biasanya ditukar karena harganya itu lebih murah," jelasnya.

"Untuk sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal ini kalau yang pita cukai palsu dan bekas itu pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampai 20 kali dari nilai cukai. Sedangkan untuk yang polos dan berbeda, itu pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai," imbuhnya.

Sebagai informasi, Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan tampak dihadiri ratusan penonton dengan juga diramaikan lapak-lapak UMKM masyarakat sekitar. Hal itu sesuai apa yang menjadi pesan Bupati Magetan Suprawoto agar semua kegiatan di event kan sehingga membawa dampak yang luar biasa bagi peningkatan perekonomian masyarakat. (ton/ns)