Tegas Lawan Korupsi,  Peringati Hakordia, DPMD Jatim Beri Penghargaan Desa  Anti Korupsi  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir Budi Sarwoto MM mengungkapkan terpilihnya Pacitan sebagai Puncak Peringatan Hakordia tahun 2023 dikarenakan beberapa hal.

Tegas Lawan Korupsi,  Peringati Hakordia, DPMD Jatim Beri Penghargaan Desa  Anti Korupsi  
Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir Budi Sarwoto MM

Pacitan, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 di Lapangan Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, Kamis (21/12).

Hakordia merupakan komitmen bersama dalam upaya menyampaikan laporan kepada publik tentang langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan baik oleh KPK maupun pemangku kepentingan antikorupsi lainnya dalam mendorong gerakan antikorupsi.

Pelaksanaan Hakordia tahun 2023 mengusung tema “Sinergi berantas korupsi untuk indonesia maju” dengan harapan dapat menjadi tonggak untuk menguatkan kembali semangat dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi untuk menjadikan indonesia bebas dari korupsi, sehingga indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global.

Tantangan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi harus menjadi kesadaran bersama, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab KPK RI dan pemangku kepentingan antikorupsi, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai sektor serta organisasi masyarakat.  Harapannya mampu memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli mewakili Gubernur Jawa Timur meminta semua pihak untuk terus melawan tindakan korupsi.

"Sebagai pejabat yang tugasnya melayani rakyat, yang terpenting adalah manfaat dan selamat. Manfaat artinya bisa memberikan solusi bagi persoalan rakyat. Selamat artinya tidak bermasalah dalam penggunaan anggaran," ucap Akhmad Jazuli.

Pada acara Hakordia ini, salah satu wujud keterlibatan peran dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari desa, direalisasikan melalui replikasi percontohan desa antikorupsi yang merupakan program dari direktorat pembinaan peran serta masyarakat KPK RI.

Replikasi desa antikorupsi merupakan upaya dalam menjaga amanat UU  nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

Replikasi desa antikorupsi di Povinsi Jawa Timur telah dilaksanakan dengan dasar keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/438/KPST/013/2023 tentang tim replikasi desa antikorupsi di Jawa Timur periode tahun 2023 – 2024 yang melibatkan 3  perangkat daerah yakni Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur .

Pelaksanaan replikasi desa antikorupsi melalui rangkaian tahapan, dimulai dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota mengirimkan usulan 3  desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi, pengisian formulir, penilaian, dan observasi yang dilakukan oleh tim replikasi desa antikorupsi.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dari total 30 pemerintah daerah yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 1 Kota Batu, terdapat 16 Pemerintah Daerah yang telah mengirimkan usulan 3 desa dan lolos di tahap penilaian administrasi, sehingga memunculkan total 47 desa yang menjadi kandidat sebagai desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jawa Timur.

Pada proses penilaian desa antikorupsi, tim replikasi desa antikorupsi menghasilkan 3 desa terbaik yang kemudian dilakukan observasi untuk menentukan 1 desa yang diusulkan kepada KPK RI menjadi desa antikorupsi Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Pemilihan desa antikorupsi terbaik tahun 2023 telah memenuhi 5  komponen penilaian desa antikorupsi yang terdiri dari : Penguatan tata laksana, Penguatan pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Partisipasi masyarakat dan Kearifan lokal. Dengan nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian dan observasi.

Pelaksanaan program percontohan desa antikorusi pada Tahun 2024, berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor: b/3891/DKM.01.02/80-84/07/2023 perihal tindak lanjut pelaksanaan replikasi percontohan desa antikorupsi, menyampaikan arahan untuk melakukan pembentukan 1 percontohan desa antikorupsi di setiap kabupaten.

Maka dari itu, besar harapan kami untuk pemerintah daerah yang belum mengusulkan percontohan desa antikorupsi, agar di tahun 2024 dapat mempersiapkan 1 desa yang akan diusulkan sebagai percontohan desa antikorupsi di masing-masing kabupaten dan kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir Budi Sarwoto MM mengungkapkan terpilihnya Pacitan sebagai Puncak Peringatan Hakordia tahun 2023 dikarenakan beberapa hal.

"Meskipun daerah ini berlokasi di ujung Jawa Timur, namun dua desa disini berhasil menjadi Terbaik I dan III Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI. Desa tersebut adalah Desa Cangkring dan Desa Sedayu. Sebagai bentuk apresiasi, maka kegiatan ini digelar di Pacitan," ungkap Budi Sarwoto yang  mengapresiasi pencapaian itu.

"Harapan kami, ini menjadi Trigger bagi desa-desa yang lain agar juga menjadi Desa Anti Korupsi. Saya melihat, dukungan dari Pemkab Pacitan sangat luar biasa sehingga pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Aplikasi Siskuides," terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir Budi Sarwoto MM foto bersama dengan para Kepala Desa yang menerima penghargaan.

 

Sebagai informasi, Provinsi Jatim juga menjadi penyumbang desa mandiri terbanyak dibanding provinsi lain. Dari total 6.238 desa mandiri di Indonesia, 23,88 persen atau 1.490 desa mandiri ada di Jatim.  Nah, lanjut Budi, pihaknya berharap jumlah Desa Anti Korupsi ini bertambah seperti Desa Mandiri.

"Desa Mandiri bisa menyandang status Desa Anti Korupsi karena status Desa Mandiri rawan dikorupsi. Maka diperlukan komitmen dari pemerintah Desa setempat, " kata dia.

Budi Sarwoto berharap Pemerintah Desa bisa maksimal dalam pengelolaan Dana Desa dengan menjauhi tindakan koruptif.

"Dengan tidak korupsi maka pemanfaatan Dana Desa bisa maksimal sehingga pembangunan di desa bisa maksimal dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, "jelas dia.

Selain dari Pemprov Jatim, Direktur Wilayah III Deputi Koordinasi dan Supervisi  KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang juga memberikan semangat anti korupsi kepada hadirin.

"Saya mengajak semua pihak untuk memerangi tindakan korupsi agar pembangunan  bisa berjalan maksimal," kata dia. (mid/ns)