Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Madura, Satpol PP Jatim Gelar Operasi Pengumpulan Informasi

Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Madura, Satpol PP Jatim Gelar Operasi Pengumpulan Informasi
Petugas Satpol PP melakukan operasi pengumpulan informasi (OPI) untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Surabaya, HB.net  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) gencar melakukan Operasi Pengumpulan Informasi (OPI) dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi mandiri digelar sejak awal tahun dan berlanjut hingga saat ini.

Pada periode Maret-April 2024, Satpol PP Provinsi Jatim menurunkan sejumlah tim untuk menggelar operasi pengumpulan informasi secara mandiri di Kota Pasuruan-Lumajang, Kota Madiun-Ponorogo, Bangkalan-Sampang, Kabupaten Malang-Kota Blitar, Kabupatan Pasuruan-Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, dan Jombang-Nganjuk.

Hasilnya, peredaran rokok ilegal masih marak. Terutama di Pulau Madura, dengan temuan di Bangkalan-Sampang sebanyak 4 merek, 74 bungkus, dan 1.380 batang. Sedangkan operasi mandiri di Pamekasan menemukan 6 merek, 130 bungkus dengan 2.360 batang rokok illegal.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, Pemprov Jatim terus berupaya memotong jalur perdagangan rokok haram di Jawa Timur. Namun ia mengakui tidak mudah menekan peredaran rokok ilegal, karena harganya yang sangat murah atau jauh di bawah harga rokok resmi bercukai dari pemerintah.

“Inilah pentingnya peran masyarakat untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal, karena dana bagi hasil cukai yang diterima dari pusat, sejatinya juga akan kembali ke masyarakat, termasuk dalam pelayanan kesehatan,’’kata Hadi Wawan di depan peserta sosialisasi di Kabupaten Madiun, 10 April 2024 lalu.

Dari hasil operasi pengumpulan informasi periode Maret-April, hasil nihil ternyata hanya terjadi pada operasi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Madiun. Sedangkan di wilayah lain tim khusus Satpol PP Jatim masih menemukan rokok ilegal di warung-warung dan lapak pedagang. Di Kabupaten Jombang-Nganjuk, tim menemukan dua merek, 80 bungkus, dengan 1.600 batang rokok tidak sah.

Sementara itu, hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai dan TNI-Polri juga masih ditemukan upaya perdagangan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Dalam operasi di toko klontong di Dusun Krajan, Desa Sukojari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jalan Raya Asam Bagus, Kabupaten Situbondo atau di Sarseh, Kesambi Rampok, Kapongan, Kabupaten Situbondo ditemukan barang bukti 640 batang rokok ilegal. Sementara di  toko a.n Sriwahyuni Desa Gadingkulon, Kabupaten Malang dan jasa pengiriman BMC Jalan Raya Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditemukan 40.000 batang rokok kategori haram tersebut.

Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 11 triliun per tahun dan diprediksi akan terus meningkat jika tarif cukai tembakau mengalami kenaikan. Angka kerugian negara sebesar dihitung dari angka peredaran rokok ilegal yang pada 2014 mencapai 11,7 persen dari total produksi 360 miliar batang.

Pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dalam PMK No. 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 192 Tahun 2021 tentang Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif paling tinggi untuk golongan I yang Rp 1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp 2.055. Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp 1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165.

Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp 461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 1.800. Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp 110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp 198.000.

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram. Lebih lanjut, untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Adapun ketetapan dalam PMK 192/2022 adalah tentang perubahan atas PMK No. 193 Tahun 2023 tentang Tarif CHT berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau Lainnya.

Kemudian, tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 6.392 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 37.365 per cartridge. Sedangkan HPTL sama untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah sebesar Rp 127 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 228 per gram.

Pada 2024 tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik juga masih disematkan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dengan besaran Rp 6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 39.607 per cartridge. Sedangkan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah naik tarif cukainya menjadi Rp 135 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 242 per gram.(yun/ns)