Terlindungi, Ratusan Driver Gojek Blitar Resmi Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Selain membuka pendaftaran sebagai mitra driver gojek, kegiatan ini juga untuk pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terlindungi, Ratusan Driver Gojek Blitar Resmi Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Blitar, HB.net - Bertempat di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar,  Gojek meresmikan kehadirannya di wilayah Blitar. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketanagakerjaan Blitar Hendra Elvian, Perwakilan Staff Gojek Jawa Timur serta ratusan mitra drivernya. 

Selain membuka pendaftaran sebagai mitra driver gojek, kegiatan ini juga untuk pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pembukaan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tata cara melakukan klaim apabila mengalami kecelakaan kerja. 

Pada sambutannya, Hendra berharap melaui kegiatan ini, seluruh mitra driver gojek yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan aktivitas pekerjaannya dengan tanang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Pekerjaan sebagai mitra ojek online merupakan pekerja rentan yang penuh resiko. Kondisi jalan yang tidak bisa diprediksi serta pengendara lain yang juga tidak bisa kita dikondisikan merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan.    

“Setiap pekerjaan pasti ada resikonya, tidak terkecuali para mitra ojek online ini yang memiliki resiko kecelakaan di jalan. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK mereka akan mendapatkan perlindungan untuk resiko pekerjaanya,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, dengan iuran sebesar Rp 16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan melindungi para mitra ojek online mulai dari keluar rumah, di jalan ketika beraktivitas mengantar customer hingga pulang lagi sampai kerumah. Sedangkan Jaminan Kematian yang akan melindungi peserta dari resiko sosial ketika meninggal dunia dengan adanya santunan untuk ahli waris sebesar 42 juta rupiah. 

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan para pekerja semakin tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga dapat bekerja lebih maksimal,” tutup Hendra. (tri/ns)