Usulkan Sanksi Baru PSBB II di Sidoarjo

Usulkan Sanksi Baru PSBB II di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua dimulai. Agar program tersebut mencapai target, pemkab dan polresta mengusulkan sanksi baru. Hukuman tersebut sifatnya memberikan efek jera.

Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyebut ada sanksi tambahan untuk PSBB tahap 2 kali ini. Terutama terkait jam malam. ”Untuk pelanggar jam malam ada sanksi menjadi pekerja sosial,” kata Zaini. Seperti bersih-bersih di makam, masjid, taman ataupun fasilitas umum lainnya.

Sanksi tersebut dirasa sesuai mengingat sampai saat ini pelanggar jam malam masih sangat tinggi. ”Tiga kali operasi jam malam, rata-rata sampai tiga ratusan pelanggarnya,” tuturnya. Karena itu butuh sanksi yang membuat pelanggar jera. Selain dengan meningkatkan pengawasannya.

PSBB tahap II kali ini juga ada perubahan lain. Mulai saat ini, yang menjaga PDP di rumah diserahkan langsung kepada desa. Sehingga, desa melalui posko relawan yang ada di tiap desa akan lebih efektif menjaga yang isolasi mandiri. Namun, untuk makan dan minum mereka tetap disuplai oleh Dinsos.

Zaini menegaskan PSBB berlaku 24 jam. Seluruh masyarakat Sidoarjo harus punya surat keterangan dari RT. ”Sehingga dia keluar rumah sudah difilter relawan di masing-masing RT,” katanya.

Jika warga adalah karyawan, maka minimal punya dua. Pertama, keterangan dari RT dan yang kedua adalah keterangan dari perusahaannya. ”Sehingga tidak menyulitkan teman-teman di cek poin untuk melakukan penertiban. Tujuan-tujuannya jadi lebih jelas,” terang mantan kepala Dinas Perizinan itu. ”Penguatannya di RT dan RW untuk tahap 2 ini,” katanya.

Dengan aturan tersebut, tugas Babinsa dan Babhinkabtibmas dialihkan. Selama ini di cek poin akan ditarik ke wilayah masing-masing.

Senada dengan sekda, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan hukuman di PSBB jilid dua bersifat sanksi sosial. Warga yang menabrak aturan, diminta menjadi relawan selama masa PSBB. "Bisa ditempatkan di chek point. Selain itu juga menjadi duta penyuluhan Covid-19," ucapnya.

Sumardji menjelaskan, sanksi memang dirancang memiliki efek jera. Tujuannya agar warga yang melanggar tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Sehingga tidak kelayapan malam-malam tak jelas," terangnya.

Sementara itu, dari rekapitulasi data di chek point, total pelanggaran selama 14 hari mencapai 2.231. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara motor.

Polresta merinci pelanggaran menjadi tiga jenis. Yaitu pengendara roda dua, kendaraan pribadi, serta kendaraan umum. Jumlah pelanggaran roda dua mencapai 1.409 orang. Aturan yang paling banyak dilanggar, yakni tidak mengenakan sarung tangan. Jumlahnya 709 pelanggaran.(cat/rd)