Viral, Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu; Berikut Penjelasan Resmi Pemkab Tuban

"Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial."

Viral, Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu; Berikut Penjelasan Resmi Pemkab Tuban

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akhirnya memberikan pernyataan terkait viralnya berita tak bermasker yang didenda Rp 250 ribu. Dalam keterangan tertulis, pemkab menyatakan, berita itu dinilai salah informasi atau disinformasi.

"Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran rupiah yang ditentukan," beber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo, Rabu (2/6)

Menurutnya, jika ada sangsi maka itu disesuaikan dengan Perbup Tuban nomor 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Setelah adanya informasi yang salah ini pemkab mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi Disinformasi (kesalahan informasi).

"Untuk penegakan terhadap peraturan dimaksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/ kelurahan," tegas Heri sapaan akrabnya.

Disisi lain, pengetatan serta pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat. Diantaranya, pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Sedangkan, penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku. 

"Kami berharap ada partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya," sarannya. (wan/ns)