Wakil Ketua DPRD Nganjuk Pimpin Hearing dengan LSM Mapak

Polemik yang terjadi di wilayah pinggiran Kabupaten Nganjuk salah satunya adalah rusaknya jalan. Kondisi rusaknya jalan ini menjadi sorotan dari LSM Mapak.

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Pimpin Hearing dengan LSM Mapak
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto saat memimpin hearing terkait galian mineral bukan logam. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Polemik yang terjadi di wilayah pinggiran Kabupaten Nganjuk salah satunya adalah rusaknya jalan. Kondisi rusaknya jalan ini menjadi sorotan dari LSM Mapak. Hal ini terkait keberadaan galian mineral bukan logam hingga melayangkan surat ke DPRD Nganjuk untuk dilakukan hearing.

Bahkan surat yang biasanya jadwal hering perlu waktu lama, kali ini lebih cepat. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto saat memimpin hearing.

"Karena pentingnya masalah ini biasanya perlu waktu satu bulan antre. Tapi hearing ini lihat lebih cepat dari jadwal, cukup satu minggu," ucap Jianto di hadapan undangan rapat hering.

Hadir pada agenda hearing ketua Komisi III, anggota Komisi I dan III, Kabid DPMPTSP Jatim Lukman, kepala Dinas LH, Dishub, Lantas, Satpol PP, LSM Mapak, beserta masyarakat terdampak.

Jianto menyayangkan pada surat undangan yang disampaikan LSM Mapak yang diketuai Supriono, tidak menghadirkan atau mengundang para pengusaha tambang yang beroperasi di Nganjuk. "Saya menghargai aspirasi LSM Mapak. Tapi pada hearing ini sangat disayangkan tidak turut diundang pelaku atau pengusaha tambang," keluhnya.

Menurutnya, jika permasalahan ingin tepat sasaran, pihaknya selaku mediator harus ada di tengah antara LSM Mapak dan penambang. Tujuannya agar permasalahan jelas dan tidak bolak balik kayak di ping pong. "Hearing disini poinnya untuk mengurai akar permasalahan, dan kedua belah pihak hadir dan duduk bersama," katanya.

Dijelaskan, dari penyampaian yang diuraikan LSM Mapak bahwa pernasalahan sebenarnya sudah bisa dijawab semua oleh OPD terkait. Cuma masih mengambang karena tidak ada klarifikasi dari pengusaha tambang.

Beberapa poin yang dikeluhkan, terkait pajak yang harus dibayar pengusaha tambang, izin usaha tambang, reklamasi, kompensasi, termasuk kerusakan jalan.

Ini semua berdasarkan data dan penindakan sudah dilakukan oleh instansi terkait. Sedangkan pelaku usaha atau penambang tidak hadir pada rapat hearing ini. "Termasuk Dinas ESDM Jatim juga tidak diundang, maka kita sendiri belum bisa meyimpulkan hasilnya," kata Jianto kepada Harian Bangsa, Kamis (6/4).

Lebih lanjut DPRD akan menjadwalkan ulang agenda hearing termasuk akan mengundang Dinas ESDM Jatim. Termasuk menghadirkan para pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk.(ADV/bam/rd)